SuaraJakarta.id - Pemprov DKI, melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, mendaftarkan sembilan budaya Betawi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal.
"Hal ini merupakan upaya pemprov dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi," kata Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Iwan mengatakan, pendaftaran sembilan budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada hari Rabu (16/3).
Selain itu, Iwan melanjutkan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.
Menurut dia, hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.
Iwan juga menyebutkan bahwa setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya tak benda (WBTB) dapat melanjutkan pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham.
Pelindungan kekayaan intelektual, kata Iwan, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional pada masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Dengan pencatatan karya budaya Betawi di Kemenkumham, dia berharap makin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi.
"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus dilindungi dan dilestarikan. Dengan pencatataan ini, kami berharap budaya Betawi mendapat pengakuan dan perlindungan, serta bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut," ucap Iwan.
Baca Juga: Intip Pembuatan Ondel-Ondel Betawi
Sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal, yaitu:
- Gambus Betawi
- Pencak Silat Gerak Saka
- Pencak Silat Sekojor
- Pencak Silat Sabeni Tanabang
- Sohibul Hikayat
- Pencak Silat Troktok
- Pencak Silat Pusaka Djakarta
- Pencak Silat Mustika Kwitang
- Pencak Silat Gamblong
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Dijelaskan pula bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya