SuaraJakarta.id - Pemprov DKI, melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, mendaftarkan sembilan budaya Betawi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal.
"Hal ini merupakan upaya pemprov dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi," kata Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Iwan mengatakan, pendaftaran sembilan budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada hari Rabu (16/3).
Selain itu, Iwan melanjutkan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.
Menurut dia, hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.
Iwan juga menyebutkan bahwa setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya tak benda (WBTB) dapat melanjutkan pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham.
Pelindungan kekayaan intelektual, kata Iwan, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional pada masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Dengan pencatatan karya budaya Betawi di Kemenkumham, dia berharap makin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi.
"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus dilindungi dan dilestarikan. Dengan pencatataan ini, kami berharap budaya Betawi mendapat pengakuan dan perlindungan, serta bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut," ucap Iwan.
Baca Juga: Intip Pembuatan Ondel-Ondel Betawi
Sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal, yaitu:
- Gambus Betawi
- Pencak Silat Gerak Saka
- Pencak Silat Sekojor
- Pencak Silat Sabeni Tanabang
- Sohibul Hikayat
- Pencak Silat Troktok
- Pencak Silat Pusaka Djakarta
- Pencak Silat Mustika Kwitang
- Pencak Silat Gamblong
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Dijelaskan pula bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus