SuaraJakarta.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Budhi menjelaskan, penangkapan Roby Geisha dan AJ berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan AJ dan Roby pada Sabtu (19/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Roby sudah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja.
"RS selama ini melakukan pemesanan melalui asisten atas nama AJ itu dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," ujar Budhi.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.
Baca Juga: Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil Roby Geisha dan Perjalanan Kasusnya
Budhi juga mengungkapkan, Roby mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sebagai pelarian dari beban pikiran.
"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," ujarnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ini mendalami asal ganja yang dikonsumsi oleh Roby Geisha dan AJ.
Atas perbuatannya Roby dan AJ kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Rahasia Pendidikan Kelas Dunia di BSD City, Siap Hadapi Indonesia Emas 2045?
-
5 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat yang Aman, Nyaman, dan Punya View Lampu Kota
-
7 Kopi Susu Gula Aren Murah di Jakarta yang Masih Ramah di Kantong, Ada yang Cuma Rp15 Ribuan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan