SuaraJakarta.id - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar kompak berencana mengajukan praperadilan.
"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan," kata Fatia usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka terhadap keduanya.
Fatia menilai, seharusnya kasus yang menjerat mereka tidak seharusnya diselesaikan secara pidana, karena konten yang disampaikan di channel YouTube milik Haris, berdasarkan riset dari sembilan lembaga swadaya masyarakat. Sehingga Luhut hanya perlu membantahnya dengan data yang dimilikinya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia diperiksa pada sejak pukul 14.00 WIB, dan rampung hampir bersamaan dengan Haris yang terlebih dahulu diperiksa.
"Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih, gitu aja. Cukup, secara cukup bisa dijawab," ungkap Fatia.
Sementara itu, Haris Azhar menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.47 WIB dan rampung pada pukul 19.42 WIB. Dia mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan.
Dari puluhan pernyataan, Haris mengaku tidak ada pertanyaan yang spesifik. Pertanyaan kepada dia, seputar perusahaan tambang terkait hasil riset yang diungkap di chanel YouTube miliknya.
Baca Juga: Haris Azhar Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Luhut, Respons Penyidik Hanya Tersenyum Dengar Jawabannya
"Ada pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambangnya. Kami jelaskan semua enggak cuma dari hasil riset, tapi juga dari bahan dasar riset itu untuk ditulis jadi kami gunakan juga," ungkapnya.
Saat memberikan jawabannya, Haris Azhar menyebut para penyidik yang memeriksanya hanya tersenyum.
"Penyidik senyum, senyum saja," kata Haris Azhar.
Tag
Berita Terkait
-
Haris Azhar Penuhi Panggilan Tersangka Kasus "Lord Luhut" di Polda: Ini Ada Diskriminasi Penegakkan Hukum
-
Polda Metro Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Vs Luhut: Diselidiki 5 Bulan Dan Mediasi, Tapi...
-
Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden