SuaraJakarta.id - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar kompak berencana mengajukan praperadilan.
"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan," kata Fatia usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka terhadap keduanya.
Fatia menilai, seharusnya kasus yang menjerat mereka tidak seharusnya diselesaikan secara pidana, karena konten yang disampaikan di channel YouTube milik Haris, berdasarkan riset dari sembilan lembaga swadaya masyarakat. Sehingga Luhut hanya perlu membantahnya dengan data yang dimilikinya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia diperiksa pada sejak pukul 14.00 WIB, dan rampung hampir bersamaan dengan Haris yang terlebih dahulu diperiksa.
"Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih, gitu aja. Cukup, secara cukup bisa dijawab," ungkap Fatia.
Sementara itu, Haris Azhar menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.47 WIB dan rampung pada pukul 19.42 WIB. Dia mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan.
Dari puluhan pernyataan, Haris mengaku tidak ada pertanyaan yang spesifik. Pertanyaan kepada dia, seputar perusahaan tambang terkait hasil riset yang diungkap di chanel YouTube miliknya.
Baca Juga: Haris Azhar Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Luhut, Respons Penyidik Hanya Tersenyum Dengar Jawabannya
"Ada pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambangnya. Kami jelaskan semua enggak cuma dari hasil riset, tapi juga dari bahan dasar riset itu untuk ditulis jadi kami gunakan juga," ungkapnya.
Saat memberikan jawabannya, Haris Azhar menyebut para penyidik yang memeriksanya hanya tersenyum.
"Penyidik senyum, senyum saja," kata Haris Azhar.
Tag
Berita Terkait
-
Haris Azhar Penuhi Panggilan Tersangka Kasus "Lord Luhut" di Polda: Ini Ada Diskriminasi Penegakkan Hukum
-
Polda Metro Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Vs Luhut: Diselidiki 5 Bulan Dan Mediasi, Tapi...
-
Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
Saat Dompet Menipis, 7 Warteg di Jakarta Pusat Ini Jadi Tempat Pulang Banyak Orang
-
Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Dhito Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang