SuaraJakarta.id - Direktur Lokataru Haris Azhar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar mengaku sedikitnya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3/2022).
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris usai pemeriksaan.
Terkait materi pemeriksaan, Haris Azhar mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," pungkasnya.
Selain Haris Azhar, penyidik juga memeriksa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.
"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ujarnya.
Fatia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris Azhar Kompak Akan Ajukan Praperadilan
"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap