SuaraJakarta.id - Direktur Lokataru Haris Azhar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar mengaku sedikitnya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3/2022).
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris usai pemeriksaan.
Terkait materi pemeriksaan, Haris Azhar mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," pungkasnya.
Selain Haris Azhar, penyidik juga memeriksa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.
"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ujarnya.
Fatia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris Azhar Kompak Akan Ajukan Praperadilan
"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern