Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:32 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta masih 50 persen, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta telah turun menjadi level dua.

Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Disdik DKI masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud).

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Taga, Selasa (22/3/2022).

Taga menjelaskan, bila aturan dari pemerintah pusat sudah terbit, maka Disdik DKI akan menerbitkan aturan turunan terkait PTM 100 persen.

Baca Juga: Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Siap Gelar PTM 100 Persen

Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktek," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Senin kemarin.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua.

Baca Juga: PTM Terbatas Saat yang Dinanti Siswa Sekolah, Pemkot Bogor Berharap Pembelajaran Berlangsung Normal

Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. [Antara]

Load More