Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi--Siswa sekolah pembelajaran tatap muka. [Antara/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraJakarta.id - Dua sekolah di Karet Kungingan, Setiabudi, Jakarta Selatan belum melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen. Dua sekolah itu adalah SMK Muhammadiyah 15 dan SD Negeri Karet 04 Pagi.

"Kami masih tes PCR dulu sebagai persiapan PTM 100 persen. Sementara ini masih 50 persen," kata Kepala SMK Muhammadiyah 15, Kusnadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Menurut Kusnadi pelaksanaan tes usap berbasis PCR sebagai bentuk kesiapan menjelang Pembelajaran Tatap Muka/PTM dengan kapasitas 100 persen sehubungan penurunan status PPKM di DKI menjadi level dua. Tes swab di sekolah itu diikuti tenaga pendidik ditambah pegawai kependidikan berjumlah 18 orang dan peserta didik berjumlah 98 pelajar.

Hingga Selasa ini, pihaknya masih menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen dan para pelajar saat ini sedang melaksanakan ujian sekolah.

Baca Juga: Soal PTM 100 Persen, Disdik DKI: Lagi Disiapkan Konsepnya oleh Kemendikbud

Senada dengan Kusnadi, Kepala SD Negeri Karet 04 Pagi, Jumilah juga menyebutkan saat ini masih menerapkan PTM 50 persen.

"Kami siap mengadakan kembali PTM 100 persen karena sebelumnya sudah pernah. Kami masih menantikan surat edaran lanjutan dari Dinas Pendidikan," ucapnya.

Kesiapan sarana prasarana juga dilakukan di antaranya mengoptimalkan enam titik tempat cuci tangan, sanitasi tangan dan kebersihan lingkungan sekolah. Saat ini, PTM di sekolah tersebut diadakan Senin hingga Jumat selama empat jam bergiliran kepada 470 pelajar.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga: Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Siap Gelar PTM 100 Persen

PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. (Antara)

Load More