Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 22 Maret 2022 | 23:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pelaksanaan ibadah saat bulan ramadan di tengah pandemi di Jakarta sampai saat ini masih menjadi pertanyaan. Khususnya saat menggelar salat tarawih yang biasanya dihadiri banyak orang di masjid.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Agama. Ia mengaku siap menjalankan apapun yang menjadi keputusan nantinya.

"Pelaksanaan ibadah di masa pandemi itu kami tunggu surat edaran dari Kementerian Agama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Hingga saat ini, Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Dalam aturan ini, kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya boleh terisi 75 persen.

Baca Juga: Soal Salat Tarawih, Wagub DKI: Tunggu Surat Edaran Kemenag

Tiap tempat ibadah, mulai dari masjid, gereja, klenteng, wihara, dan lainnya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

Hal ini diputuskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Nanginya, akan ada ketentuan lebih lanjut mengenai aturan PPKM selanjutnya ketika bulan ramadan.

"Kalau soal tarawih itu sudah ada aturannya, PPKM kota kan sekarang Level 2," pungkasnya.

Baca Juga: Reza Artamevia Manfaatkan Momen Ramadan untuk Doa Minta Jodoh

Load More