SuaraJakarta.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional. Sarlly juga dianggap menghalangi putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.
Pelaporan itu buntut dari aksi Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menghentikan proses eksekusi sebuah rumah di Serpong pada 9 Maret 2022 lalu. Aksinya itu bahkan sempat viral.
Sarlly saat itu meminta tim juru sita dari pengadilan untuk menghentikan dan memberi waktu sementara agar penghuni rumah dibiarkan tinggal sementara. Ini lantaran penghuni rumah dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di dalam rumah.
Kuasa hukum pemilik rumah, Swardi Aritonang menerangkan, pihaknya heran dengan aksi yang dilakukan Kapolres Tangsel menghentikan proses eksekusi. Pasalnya, sehari sebelumnya pihaknya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan putusan tetap dilaksanakan eksekusi.
Sementara penghuni rumah yang isoman akan dibawa ke tempat lain untuk menjalani isoman.
"Padahal awalnya menurut kami, kalau soal isoman itu sudah dibahas pada rakor di hari sebelum eksekusi bahkan sampai dua kali. Biasanya hanya satu kali, ini sampai dua kali untuk pengamanan. Hasil rakor itu diputuskan eksekusi dilanjutkan dengan prokes, disiapkan tim medis ambulans, APD dan dokter," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (24/3/2022).
Swardi menuturkan, pihak medis yang ada sempat melakukan tes swab dan hasilnya satu pembantu di rumah tersebut dinyatakan positif Covid-19. Namun, kata Swardi, anehnya sang majikan kemudian mengurung diri di dalam kamar.
Dalam kondisi itu, lanjut Swardi, tak ada satu pun polisi yang berupaya membujuk agar mau keluar dari kamar sehingga bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan rumah.
"Saya melihat karena polisi nggak mau bergegas mengetuk pintu, menurut saya sih kalau profesional harus ditegaskan di tempat agar tidak ada dusta diantara kita. Kalau Covid-19 juga benar gitu loh, kan ada tim medis. Nah akhirnya karena termohon nggak mau, pengadilan akhirnya memerintahkan panitera untuk dibacakan penetapan. Setelah diperintahkan mulai lah perintah pengosongan, diangkutin barang-barang," tutur Swardi.
Aksi pengosongan paksa itu kemudian dihadang oleh warga sekitar sehingga terjadi adu mulut dan tarik-menarik antara warga dengan petugas yang melakukan pengosongan.
Dalam situasi tegang itu, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kemudian turun tangan. Dia berkomunikasi dengan Swardi untuk menghentikan sementara eksekusi dan mengatakan akan menarik mundur pasukan jika permintaannya tak dipenuhi. Bahkan Sarlly sempat menanyakan soal wewenang eksekusi yang sebetulnya sudah dibacakan penetapannya di pengadilan.
"Tiba-tiba datanglah Kapolres ke lokasi, saya dipanggil dari dalam. Kami mengobrol diskusi, saya jelaskan ini berita penetapan sudah dibacakan. Secara hukum klien kami sudah harus menerima supaya ada kepastian hukumnya. Saya jelasin begitu. Kapolres langsung menanyakan ini atas perintah siapa? Kok menanyakan perintah siapa. Ini kan putusan pengadilan, nggak tepat ditanyakan begitu. Yang melaksanakan Pengadilan jadi tidak ada yang diperintahkan," beber Swardi.
"Di situ banyak pernyataan Pak Kapolres sampai bilang 'saya tidak membela perbuatan melawan hukum, terus saya secara nurani berilah kesempatan kalau keluargamu digituin gimana?'. Menurut saya ini pernyataan tidak relevan dan tidak profesional. Saya bilang kan ini Pak Kapolres tidak ada wewenang untuk menunda eksekusi. Kita sudah berjuang panjang kalau hari ini digagalkan dengan tanpa ada alasan yang jelas menurut kita dan nggak ada kepentingan, biaya habis. Sudah gitu dia nyalah-nyalahin datang ke lokasi. Sudah gitu alasan penundaan tidak jelas," sambung Swardi.
Akhir dari perdebatan itu diputuskan eksekusi ditunda hingga satu minggu sesuai permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly. Menurut Swardi, permintaan itu melewati kewenangan sebagai petinggi di institusi kepolisian di wilayah.
Padahal, pihak kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan eksekusi. Tapi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
Terkini
-
Arya Daru Pangayunan Diduga Panik Diikuti OTK, Sebelum Ditemukan Tewas
-
Ikuti Pelatihan Table Manner Swiss-Belresidences Kalibata, Dapat Sertifikat Internasional
-
Katalog Promo Alfamart PSM 16-23 September 2025: Skincare dan Minuman Diskon Gede!
-
DANA Kaget Untuk Selasa Pagi, 5 Link Istimewa Untuk Membuat Harimu Cerah
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan