SuaraJakarta.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional. Sarlly juga dianggap menghalangi putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.
Pelaporan itu buntut dari aksi Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menghentikan proses eksekusi sebuah rumah di Serpong pada 9 Maret 2022 lalu. Aksinya itu bahkan sempat viral.
Sarlly saat itu meminta tim juru sita dari pengadilan untuk menghentikan dan memberi waktu sementara agar penghuni rumah dibiarkan tinggal sementara. Ini lantaran penghuni rumah dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di dalam rumah.
Kuasa hukum pemilik rumah, Swardi Aritonang menerangkan, pihaknya heran dengan aksi yang dilakukan Kapolres Tangsel menghentikan proses eksekusi. Pasalnya, sehari sebelumnya pihaknya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan putusan tetap dilaksanakan eksekusi.
Sementara penghuni rumah yang isoman akan dibawa ke tempat lain untuk menjalani isoman.
"Padahal awalnya menurut kami, kalau soal isoman itu sudah dibahas pada rakor di hari sebelum eksekusi bahkan sampai dua kali. Biasanya hanya satu kali, ini sampai dua kali untuk pengamanan. Hasil rakor itu diputuskan eksekusi dilanjutkan dengan prokes, disiapkan tim medis ambulans, APD dan dokter," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (24/3/2022).
Swardi menuturkan, pihak medis yang ada sempat melakukan tes swab dan hasilnya satu pembantu di rumah tersebut dinyatakan positif Covid-19. Namun, kata Swardi, anehnya sang majikan kemudian mengurung diri di dalam kamar.
Dalam kondisi itu, lanjut Swardi, tak ada satu pun polisi yang berupaya membujuk agar mau keluar dari kamar sehingga bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan rumah.
"Saya melihat karena polisi nggak mau bergegas mengetuk pintu, menurut saya sih kalau profesional harus ditegaskan di tempat agar tidak ada dusta diantara kita. Kalau Covid-19 juga benar gitu loh, kan ada tim medis. Nah akhirnya karena termohon nggak mau, pengadilan akhirnya memerintahkan panitera untuk dibacakan penetapan. Setelah diperintahkan mulai lah perintah pengosongan, diangkutin barang-barang," tutur Swardi.
Aksi pengosongan paksa itu kemudian dihadang oleh warga sekitar sehingga terjadi adu mulut dan tarik-menarik antara warga dengan petugas yang melakukan pengosongan.
Dalam situasi tegang itu, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kemudian turun tangan. Dia berkomunikasi dengan Swardi untuk menghentikan sementara eksekusi dan mengatakan akan menarik mundur pasukan jika permintaannya tak dipenuhi. Bahkan Sarlly sempat menanyakan soal wewenang eksekusi yang sebetulnya sudah dibacakan penetapannya di pengadilan.
"Tiba-tiba datanglah Kapolres ke lokasi, saya dipanggil dari dalam. Kami mengobrol diskusi, saya jelaskan ini berita penetapan sudah dibacakan. Secara hukum klien kami sudah harus menerima supaya ada kepastian hukumnya. Saya jelasin begitu. Kapolres langsung menanyakan ini atas perintah siapa? Kok menanyakan perintah siapa. Ini kan putusan pengadilan, nggak tepat ditanyakan begitu. Yang melaksanakan Pengadilan jadi tidak ada yang diperintahkan," beber Swardi.
"Di situ banyak pernyataan Pak Kapolres sampai bilang 'saya tidak membela perbuatan melawan hukum, terus saya secara nurani berilah kesempatan kalau keluargamu digituin gimana?'. Menurut saya ini pernyataan tidak relevan dan tidak profesional. Saya bilang kan ini Pak Kapolres tidak ada wewenang untuk menunda eksekusi. Kita sudah berjuang panjang kalau hari ini digagalkan dengan tanpa ada alasan yang jelas menurut kita dan nggak ada kepentingan, biaya habis. Sudah gitu dia nyalah-nyalahin datang ke lokasi. Sudah gitu alasan penundaan tidak jelas," sambung Swardi.
Akhir dari perdebatan itu diputuskan eksekusi ditunda hingga satu minggu sesuai permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly. Menurut Swardi, permintaan itu melewati kewenangan sebagai petinggi di institusi kepolisian di wilayah.
Padahal, pihak kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan eksekusi. Tapi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran