SuaraJakarta.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional. Sarlly juga dianggap menghalangi putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.
Pelaporan itu buntut dari aksi Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menghentikan proses eksekusi sebuah rumah di Serpong pada 9 Maret 2022 lalu. Aksinya itu bahkan sempat viral.
Sarlly saat itu meminta tim juru sita dari pengadilan untuk menghentikan dan memberi waktu sementara agar penghuni rumah dibiarkan tinggal sementara. Ini lantaran penghuni rumah dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di dalam rumah.
Kuasa hukum pemilik rumah, Swardi Aritonang menerangkan, pihaknya heran dengan aksi yang dilakukan Kapolres Tangsel menghentikan proses eksekusi. Pasalnya, sehari sebelumnya pihaknya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan putusan tetap dilaksanakan eksekusi.
Sementara penghuni rumah yang isoman akan dibawa ke tempat lain untuk menjalani isoman.
"Padahal awalnya menurut kami, kalau soal isoman itu sudah dibahas pada rakor di hari sebelum eksekusi bahkan sampai dua kali. Biasanya hanya satu kali, ini sampai dua kali untuk pengamanan. Hasil rakor itu diputuskan eksekusi dilanjutkan dengan prokes, disiapkan tim medis ambulans, APD dan dokter," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (24/3/2022).
Swardi menuturkan, pihak medis yang ada sempat melakukan tes swab dan hasilnya satu pembantu di rumah tersebut dinyatakan positif Covid-19. Namun, kata Swardi, anehnya sang majikan kemudian mengurung diri di dalam kamar.
Dalam kondisi itu, lanjut Swardi, tak ada satu pun polisi yang berupaya membujuk agar mau keluar dari kamar sehingga bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan rumah.
"Saya melihat karena polisi nggak mau bergegas mengetuk pintu, menurut saya sih kalau profesional harus ditegaskan di tempat agar tidak ada dusta diantara kita. Kalau Covid-19 juga benar gitu loh, kan ada tim medis. Nah akhirnya karena termohon nggak mau, pengadilan akhirnya memerintahkan panitera untuk dibacakan penetapan. Setelah diperintahkan mulai lah perintah pengosongan, diangkutin barang-barang," tutur Swardi.
Aksi pengosongan paksa itu kemudian dihadang oleh warga sekitar sehingga terjadi adu mulut dan tarik-menarik antara warga dengan petugas yang melakukan pengosongan.
Dalam situasi tegang itu, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kemudian turun tangan. Dia berkomunikasi dengan Swardi untuk menghentikan sementara eksekusi dan mengatakan akan menarik mundur pasukan jika permintaannya tak dipenuhi. Bahkan Sarlly sempat menanyakan soal wewenang eksekusi yang sebetulnya sudah dibacakan penetapannya di pengadilan.
"Tiba-tiba datanglah Kapolres ke lokasi, saya dipanggil dari dalam. Kami mengobrol diskusi, saya jelaskan ini berita penetapan sudah dibacakan. Secara hukum klien kami sudah harus menerima supaya ada kepastian hukumnya. Saya jelasin begitu. Kapolres langsung menanyakan ini atas perintah siapa? Kok menanyakan perintah siapa. Ini kan putusan pengadilan, nggak tepat ditanyakan begitu. Yang melaksanakan Pengadilan jadi tidak ada yang diperintahkan," beber Swardi.
"Di situ banyak pernyataan Pak Kapolres sampai bilang 'saya tidak membela perbuatan melawan hukum, terus saya secara nurani berilah kesempatan kalau keluargamu digituin gimana?'. Menurut saya ini pernyataan tidak relevan dan tidak profesional. Saya bilang kan ini Pak Kapolres tidak ada wewenang untuk menunda eksekusi. Kita sudah berjuang panjang kalau hari ini digagalkan dengan tanpa ada alasan yang jelas menurut kita dan nggak ada kepentingan, biaya habis. Sudah gitu dia nyalah-nyalahin datang ke lokasi. Sudah gitu alasan penundaan tidak jelas," sambung Swardi.
Akhir dari perdebatan itu diputuskan eksekusi ditunda hingga satu minggu sesuai permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly. Menurut Swardi, permintaan itu melewati kewenangan sebagai petinggi di institusi kepolisian di wilayah.
Padahal, pihak kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan eksekusi. Tapi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
8 Mobil Bekas Paling Irit yang Bisa Jalan Lebih dari 15 Km per Liter
-
Menyambut Hari Ibu, bTaskee Luncurkan Layanan Child Care untuk Mendukung Para Ibu di Indonesia