Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memberikan keterangan pers terkait tawuran maut di Pesanggrahan yang menewaskan satu orang, Jumat (25/3/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan tujuh pelajar SMA sebagai tersangka dalam tawuran maut yang menewaskan satu orang berinisial C (18) dan satu orang lainnya terluka di Jalan VC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022) dini hari.

"Ada tujuh orang yang kita masukkan kategori tersangka. Akibat dari tawuran itu ada jatuh korban, dua korban. Satu meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Ridwan menjelaskan, tawuran maut ini bermula saat para pelaku yang masih pelajar SMA, janjian lewat media sosial Instagram untuk melakukan tawuran.

Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk tawuran di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Warga Surabaya Bubarkan Remaja Diduga akan Tawuran, 18 Bocah Diringkus

Tawuran tersebut, lanjut Ridwan, hanya berlangsung sekitar 3-4 menit. Meski singkat, namun menelan satu korban jiwa.

"Korban tewas akibat luka bacok senjata tajam. Ada sekitar 2-3 luka bacokan di tubuh korban," ungkapnya.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, dan RKW. Satu di antaranya merupakan eksekutor yang membacok korban.

"Ada dua eksekutor lagi yang harus kita amankan yang sampai saat ini masih dalam pencarian," tutur Ridwan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hendak Tawuran di Jalan Raya Bekasi, Polsek Cakung Amankan Pelajar SMP

Load More