SuaraJakarta.id - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan dipecat berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI.
Melalui stafnya, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul 'Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung', Terawan pun angkat bicara soal pemecatan dirinya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginap di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022), dikutip dari Suara.com.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah dalam praktik kedokteran.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Lebih jauh, Terawan menganggap IDI seperti rumah keduanya, tempatnya bernaung bersama rekan-rekan sejawat lainnya.
"Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19, kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu," ujarnya.
Terawan juga menyampaikan bahwa ia sangat menyanyagi rekan-rekan sejawatnya dan menghormati para gurunya di dunia kedokteran.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya.
Baca Juga: Sebut Minim Kesalahan, Politisi PDIP: Kenapa Terawan Harus Dipecat Seperti Itu dari IDI
Diketahui, hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu (27/3/2022).
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan pemecatan Terawan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Berita Terkait
-
James Allan Rarung Sebut Pemecatan dr Terawan Belum Keputusan Definitif: Dia Masih Anggota IDI
-
Dibela usai Dipecat dari IDI, Ribka PDIP: Pak Terawan Nasionalismenya Tinggi, Percaya RI Bisa Ciptakan Vaksin Sendiri
-
Minta Menkes Budi Segera Koordinasi ke PB IDI, Pimpinan DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025