SuaraJakarta.id - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan dipecat berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI.
Melalui stafnya, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul 'Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung', Terawan pun angkat bicara soal pemecatan dirinya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginap di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022), dikutip dari Suara.com.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah dalam praktik kedokteran.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Lebih jauh, Terawan menganggap IDI seperti rumah keduanya, tempatnya bernaung bersama rekan-rekan sejawat lainnya.
"Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19, kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu," ujarnya.
Terawan juga menyampaikan bahwa ia sangat menyanyagi rekan-rekan sejawatnya dan menghormati para gurunya di dunia kedokteran.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya.
Baca Juga: Sebut Minim Kesalahan, Politisi PDIP: Kenapa Terawan Harus Dipecat Seperti Itu dari IDI
Diketahui, hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu (27/3/2022).
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan pemecatan Terawan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Berita Terkait
-
James Allan Rarung Sebut Pemecatan dr Terawan Belum Keputusan Definitif: Dia Masih Anggota IDI
-
Dibela usai Dipecat dari IDI, Ribka PDIP: Pak Terawan Nasionalismenya Tinggi, Percaya RI Bisa Ciptakan Vaksin Sendiri
-
Minta Menkes Budi Segera Koordinasi ke PB IDI, Pimpinan DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mitos Mata Sering Kedip Tanda Cacingan Terbantah! Dokter Ungkap Penyebab Sebenarnya
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali