SuaraJakarta.id - Pemberlakukan tilang elektronik (Elektronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di tujuh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam, akan mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain pelanggaran batas kecepatan, tilang elektronik juga akan diberlakukan bagi kendaraan yang melebihi batas muatan.
"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," jelas Sambodo, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Berikut daftarnya:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang MBZ
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus