Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:53 WIB
Warteg di Tangsel, Rabu (4/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membolehkan warung makan seperti warteg tetap beroperasi normal saat puasa Ramadhan. Bahkan, tak perlu menutup aktivitas dengan gorden atau pintu saat beroperasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan khusus untuk mengatur aktivitas pengusaha warung makan atau warteg saat Ramadhan.

"Kita harapkan seperti tahun yang lalu bisa buka dari jam 2-3 siang itu belanjanya biasanya mereka buka jam 5, sudah punya jam sendiri," kata Wali Kota Tangsel saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (29/3/2022).

Meski begitu, kata Benyamin, jika ada warteg yang nekat mulai buka jam 2 siang pun tak dipersoalkan.

Baca Juga: Aturan Salat Tarawih di Tangsel, Wali Kota: Rapatkan Saf dan Diharapkan Sudah Booster

"Nggak papa, ekonomi kan harus berjalan," ungkapnya.

Wali Kota Tangsel mengatakan, para pengusaha warteg pun tak perlu sembunyi-sembunyi menjalankan usahanya.

Seperti menutup tempat dengan gorden bahkan menutup pintu seolah seperti tutup.

"Nggak ada (aturan soal menutup tempat dengan gorden) jadi boleh seperti biasa. Sementara itu mau dibahas lagi hari Jumat, tapi hasil rapat kemarin seperti itu," terang Wali Kota Tangsel.

Sementara itu, soal tempat hiburan seperti tempat karaoke, pijat dan lainnya, Benyamin menyebut pihaknya masih menunggu hasil rapat yang akan digelar pekan ini.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

"Belum ada aturan, nanti akan dibahas dirapat hari Jumat juga soal jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan," ungkap Wali Kota Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More