SuaraJakarta.id - Kusni (38), tukang siomay pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap polisi. Pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3) malam.
Kekinian polisi menelusuri peran istri Kusni dalam kasus ini. Pasalnya diduga Kusni disembunyikan sang istri di kawasan Garut, Jawa Barat.
"Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka? kami lihat prosesnya lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Budhi menuturkan, pihaknya akan terus mendalami pihak-pihak lain yang turut membantu Kusni kabur. Orang yang membantu pelaku kabur akan dijerat hukum terkait menghalang-halangi proses penyidikan.
Baca Juga: Begini Tampang Tukang Siomay yang Ditangkap di Bekasi karena Cabuli Anak-anak di Jagakarsa
"Kalau nanti dalam pengejaran ada pihak-pihak yang membantu tentunya nanti kami dalami apa ini masuk dalam kegiatan menghalang-halangi. Siapapun yang terlibat atau mungkin berkaitan dengan peristiwa ini akan kami mintai keterangan dan pertanggungjawaban," tutur Budhi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di Mapolrestro Jakarta Selatan menuturkan bahwa Kusni sempat dijemput sang istri di daerah Garut, Jawa Barat. Namun sang istri saat ditanya penyidik mengaku sudah lama tak bertemu suaminya.
Modus Pinjami HP
Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi di Jagakarsa pada Januari 2022 lalu.
Ketika itu, Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponselnya. Pada saat korban asyik bermain ponsel, Kusni langsung melancarkan perbuatan bejadnya.
"Pelaku mendekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," ucap Budhi.
Atas perlakuan itu, koban melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Orang tua korban sempat bertemu Kusni untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun ia kabur.
"Pelaku sempat diancama maupun dipukul oleh orang tua korban kemudian pelaku kabur. Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami," tuturnya.
Polisi sempat menerbitkan status DPO terhadap Kusni yang kabur hingga berbulan-bulan. Kusni akhirnya dicokok pada Selasa (29/3) malam di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Drama Sidang Cerai Baim-Paula: Bukti Baim Ditolak, Apa yang Terjadi?
-
Baim Wong Semringah Usai Serahkan Bukti Cerai, Akui Sudah Lama Menunggu
-
Venna Melinda Siapkan Dua Saksi Kunci untuk Sidang Cerai Ferry Irawan: Langkah Cepat untuk Pisah?
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa