Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 21:21 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada bocah. (Pixabay).

Atas perbuatannya HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.

Load More