SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan baju dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 melalui mekanisme lelang.
Terkait ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku belum mengetahui terkait anggaran baju dinas anggota DPRD DKI tahun ini sebesar Rp 1,7 miliar untuk apa saja.
"Kami gak tahu, Rp1,7 miliar untuk apa aja. Mesti tanya Setwan (Sekretariat Dewan), alokasi anggaran itu untuk apa saja," kata Gembong, dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Gembong menyebut terkait masalah anggaran yang diperuntukkan untuk baju dinas anggota DPRD DKI memang ada, tapi yang lebih mengetahui adalah Setwan.
"Seingat saya ada. Tapi, nominalnya saya tak tahu. Setwan tahu karena anggarannya di Setwan," katanya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini merinci, baju yang biasa diberikan setiap tahunnya kepada legilator merupakan baju yang biasa dipakai untuk kegiatan dinas dan bukan model safari.
"Baju yang kayak model-model bukan safari ya tapi ya untuk ke dinas, lapangan, misalnya kunjungan-kunjungan kerja, model-model seperti itu," tuturnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, tak hanya baju dinas yang dibagikan setiap tahunnya.
Salah satunya juga jas sama pakaian dinas harian (PDH) dan juga baju adat Betawi.
Baca Juga: Kerap Beri Kritik, Begini Tanggapan Gembong PDIP Soal Wacana Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
"Kalau gak salah, itu dua jas sama pakaian dinas harian, tahun kemarin itu ada baju Betawi juga. Mungkin itu yang ada sarungnya segala, kalau gak salah," kata Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DRPD DKI Jakarta tahun ini.
"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Rabu (30/3).
Menurut dia, pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 12 disebutkan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari lima jenis.
Lima jenis pakaian itu yakni pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam satu tahun dan pakaian sipil resmi satu pasang dalam satu tahun.
Berita Terkait
-
Gibran dan Bobby Nasution Bertemu Ganjar Pranowo, Komentar Pedas Politisi Senior PDIP: Mereka Bukan Pengurus Partai!
-
Soal Anggaran Pakaian Dinas Rp 1,7 Miliar, Anggota DPRD DKI: Kami Gak Ngerti, Tiba-tiba Didatangi Tukang Ukur Baju
-
Pemprov Anggarkan Baju Dinas dan Atribut Baru DPRD DKI Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi