SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan baju dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 melalui mekanisme lelang.
Terkait ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku belum mengetahui terkait anggaran baju dinas anggota DPRD DKI tahun ini sebesar Rp 1,7 miliar untuk apa saja.
"Kami gak tahu, Rp1,7 miliar untuk apa aja. Mesti tanya Setwan (Sekretariat Dewan), alokasi anggaran itu untuk apa saja," kata Gembong, dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Gembong menyebut terkait masalah anggaran yang diperuntukkan untuk baju dinas anggota DPRD DKI memang ada, tapi yang lebih mengetahui adalah Setwan.
"Seingat saya ada. Tapi, nominalnya saya tak tahu. Setwan tahu karena anggarannya di Setwan," katanya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini merinci, baju yang biasa diberikan setiap tahunnya kepada legilator merupakan baju yang biasa dipakai untuk kegiatan dinas dan bukan model safari.
"Baju yang kayak model-model bukan safari ya tapi ya untuk ke dinas, lapangan, misalnya kunjungan-kunjungan kerja, model-model seperti itu," tuturnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, tak hanya baju dinas yang dibagikan setiap tahunnya.
Salah satunya juga jas sama pakaian dinas harian (PDH) dan juga baju adat Betawi.
Baca Juga: Kerap Beri Kritik, Begini Tanggapan Gembong PDIP Soal Wacana Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
"Kalau gak salah, itu dua jas sama pakaian dinas harian, tahun kemarin itu ada baju Betawi juga. Mungkin itu yang ada sarungnya segala, kalau gak salah," kata Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DRPD DKI Jakarta tahun ini.
"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Rabu (30/3).
Menurut dia, pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 12 disebutkan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari lima jenis.
Lima jenis pakaian itu yakni pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam satu tahun dan pakaian sipil resmi satu pasang dalam satu tahun.
Berita Terkait
-
Gibran dan Bobby Nasution Bertemu Ganjar Pranowo, Komentar Pedas Politisi Senior PDIP: Mereka Bukan Pengurus Partai!
-
Soal Anggaran Pakaian Dinas Rp 1,7 Miliar, Anggota DPRD DKI: Kami Gak Ngerti, Tiba-tiba Didatangi Tukang Ukur Baju
-
Pemprov Anggarkan Baju Dinas dan Atribut Baru DPRD DKI Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis