SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan baju dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 melalui mekanisme lelang.
Terkait ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku belum mengetahui terkait anggaran baju dinas anggota DPRD DKI tahun ini sebesar Rp 1,7 miliar untuk apa saja.
"Kami gak tahu, Rp1,7 miliar untuk apa aja. Mesti tanya Setwan (Sekretariat Dewan), alokasi anggaran itu untuk apa saja," kata Gembong, dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Gembong menyebut terkait masalah anggaran yang diperuntukkan untuk baju dinas anggota DPRD DKI memang ada, tapi yang lebih mengetahui adalah Setwan.
Baca Juga: Kerap Beri Kritik, Begini Tanggapan Gembong PDIP Soal Wacana Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
"Seingat saya ada. Tapi, nominalnya saya tak tahu. Setwan tahu karena anggarannya di Setwan," katanya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini merinci, baju yang biasa diberikan setiap tahunnya kepada legilator merupakan baju yang biasa dipakai untuk kegiatan dinas dan bukan model safari.
"Baju yang kayak model-model bukan safari ya tapi ya untuk ke dinas, lapangan, misalnya kunjungan-kunjungan kerja, model-model seperti itu," tuturnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, tak hanya baju dinas yang dibagikan setiap tahunnya.
Salah satunya juga jas sama pakaian dinas harian (PDH) dan juga baju adat Betawi.
"Kalau gak salah, itu dua jas sama pakaian dinas harian, tahun kemarin itu ada baju Betawi juga. Mungkin itu yang ada sarungnya segala, kalau gak salah," kata Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DRPD DKI Jakarta tahun ini.
"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Rabu (30/3).
Menurut dia, pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 12 disebutkan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari lima jenis.
Lima jenis pakaian itu yakni pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam satu tahun dan pakaian sipil resmi satu pasang dalam satu tahun.
Berita Terkait
-
Gibran dan Bobby Nasution Bertemu Ganjar Pranowo, Komentar Pedas Politisi Senior PDIP: Mereka Bukan Pengurus Partai!
-
Soal Anggaran Pakaian Dinas Rp 1,7 Miliar, Anggota DPRD DKI: Kami Gak Ngerti, Tiba-tiba Didatangi Tukang Ukur Baju
-
Pemprov Anggarkan Baju Dinas dan Atribut Baru DPRD DKI Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan