SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan baju dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 melalui mekanisme lelang.
Terkait ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku belum mengetahui terkait anggaran baju dinas anggota DPRD DKI tahun ini sebesar Rp 1,7 miliar untuk apa saja.
"Kami gak tahu, Rp1,7 miliar untuk apa aja. Mesti tanya Setwan (Sekretariat Dewan), alokasi anggaran itu untuk apa saja," kata Gembong, dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Gembong menyebut terkait masalah anggaran yang diperuntukkan untuk baju dinas anggota DPRD DKI memang ada, tapi yang lebih mengetahui adalah Setwan.
Baca Juga: Kerap Beri Kritik, Begini Tanggapan Gembong PDIP Soal Wacana Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
"Seingat saya ada. Tapi, nominalnya saya tak tahu. Setwan tahu karena anggarannya di Setwan," katanya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini merinci, baju yang biasa diberikan setiap tahunnya kepada legilator merupakan baju yang biasa dipakai untuk kegiatan dinas dan bukan model safari.
"Baju yang kayak model-model bukan safari ya tapi ya untuk ke dinas, lapangan, misalnya kunjungan-kunjungan kerja, model-model seperti itu," tuturnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, tak hanya baju dinas yang dibagikan setiap tahunnya.
Salah satunya juga jas sama pakaian dinas harian (PDH) dan juga baju adat Betawi.
"Kalau gak salah, itu dua jas sama pakaian dinas harian, tahun kemarin itu ada baju Betawi juga. Mungkin itu yang ada sarungnya segala, kalau gak salah," kata Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DRPD DKI Jakarta tahun ini.
"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Rabu (30/3).
Menurut dia, pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 12 disebutkan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari lima jenis.
Lima jenis pakaian itu yakni pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam satu tahun dan pakaian sipil resmi satu pasang dalam satu tahun.
Berita Terkait
-
Bonnie Triyana Tak Setuju Ucapan Mendikti Saintek: Jika Penerima Beasiwa LPDP Gak Pulang, Duitnya Balikin!
-
Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?
-
Pilkada Jateng Rasa Pilpres: Pertarungan Politik Lanjutan Megawati dan Jokowi?
-
PDIP Endus Dugaan Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024 Libatkan Oknum Kapolda
-
Undecided Voters Pilkada Jateng Masih Tinggi, Bertemu Jokowi jadi Pilihan Realistis Cagub Ahmad Luthfi
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum