SuaraJakarta.id - Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (4/4/2022).
Kedatangannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan juga wajib lapor. Hal itu disampaikan langsung oleh tersangka.
"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4).
Lebih lanjut, Dea OnlyFans juga mengatakan dirinya turut membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut.
"Bawa," ujar Dea singkat, saat ditanya terkait catatan transaksi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Baca Juga: Hadir Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Bawa Bukti Catatan Rekening
Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4).
Usai diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
Terkait hal itu, polisi juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026