SuaraJakarta.id - Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (4/4/2022).
Kedatangannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan juga wajib lapor. Hal itu disampaikan langsung oleh tersangka.
"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4).
Lebih lanjut, Dea OnlyFans juga mengatakan dirinya turut membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut.
"Bawa," ujar Dea singkat, saat ditanya terkait catatan transaksi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Baca Juga: Hadir Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Bawa Bukti Catatan Rekening
Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4).
Usai diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
Terkait hal itu, polisi juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman