SuaraJakarta.id - Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengingatkan pihak terkait bahwa PTM 100 persen jangan diartikan satu kelas penuh para siswa.
Menurut Dicky, pengoptimalan PTM memang harus disegerakan jika situasi membaik.
Namun jangan sampai pemaknaan 100 persen adalah satu kelas penuh karena masih ada kerentanan yang mengintai.
PTM tentu harus dioptimalkan dan disegerakan jika situasi melandai atau membaik. Menurut dia, itu prinsip sangat mendasar dalam pengendalian pandemi.
"Karena bicara 100 persen jangan sampai diartikan satu kelas penuh. Ini yang masih relatif rentan saat ini dengan berbagai gelombang COVID-19 baru," kata Dicky, dikutip dari Antara.
Menurut Dicky, kerentanan yang terjadi saat ini, akibat dari COVID-19 varian Omicron dengan sub varian BA1 melandai.
Saat ini ada yang lebih baru lagi, yakni BA2 dengan banyak kasus-kasus yang terjadi penularan di kediamannya.
"Di Indonesia saat ini, para pekerja pelayan publik yang sebelumnya saat varian Alfa, Delta, Omicron BA1 terlindungi, sekarang tidak, karena sekolah dibuka dan tertular dari anaknya. Jadi ini yang harus dipahami dengan betul," ujar Dicky.
Karena itu, kata Dicky, mitigasi penting untuk menghindari akibat yang tidak ditimbulkan dari kebijakan PTM 100 persen.
Baca Juga: Pemkab Sleman Bersiap Gelar PTM 100 Persen untuk Semua Jenjang Pendidikan Usai Idulfitri
Selanjutnya juga perlu dilakukan berbagai usaha untuk memastikan siswa dan perangkat sekolah tidak memiliki risiko tinggi tertular COVID-19 seperti pembagian waktu belajar dalam satu kelas.
"Jadi bukan satu kelas penuh, tapi tetap biar ada pembatasan jadi digilir pagi sore atau dibagi dua kelas bagaimana caranya, strateginya disesuaikan dengan kemampuan dan situasi setempat," katanya.
Kemudian jangan lupakan vaksinasi untuk siswa dan orang tua yang rawan usia di atas 50 tahun.
DKI Jakarta kembali menggelar PTM 100 persen mulai 1 April 2022 dengan pertimbangan COVID-19 yang melandai dan juga berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
SKB Menteri yang ditandatangani Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag), salah satunya mengatur sekolah pada daerah PPKM Level 1 dan Level 2 sudah bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.
Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen. Jika capaian vaksinasi di bawah itu, maka sekolah menerapkan PTM 50 persen.
Berita Terkait
-
Pemkab Sleman Bersiap Gelar PTM 100 Persen untuk Semua Jenjang Pendidikan Usai Idulfitri
-
Jakarta Buka Kembali PTM 100 Persen, KPAI: Orang Tua Jangan Telat Jemput Anak, Agar Tak Terjadi Kerumunan
-
Kembali Gelar PTM 100 Persen, Pemprov DKI Batasi Hanya 6 Jam Pelajaran
-
PTM 100 persen di Jakarta Mulai Diterapkan, Jam Belajar Masih Dibatasi Enam Jam
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk