SuaraJakarta.id - DPW PSI DKI Jakarta berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memproses penggantian antar waktu (PAW) posisi Viani Limardi. Ini setelah gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar mengatakan, surat PAW pengganti Viani Limardi telah diajukan pihaknya sejak Oktober 2021 lalu. Ia berharap dengan keputusan PN Jakpus itu, pimpinan DPRD DKI bisa cepat memproses PAW tersebut.
"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," kata Michael dalam keteranganya, Selasa (5/4/2022).
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutur Michael.
Menurut Michael, penyelesaian sengketa kepartaian, seperti soal Viani Limardi ini, seharusnya diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti dinyatakan pada putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu (PAW) bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," pungkasnya.
Diketahui, Viani Limardi dipecat PSI. PN Jakpus menolak untuk menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dirinya dari PSI.
"Eksepsi kompetensi absolut PSI Diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai," mengutip amar putusan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tok! Ketua DPRD DKI Tak Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik Gelar Paripurna Interpelasi Anies
Diketahui, Viani Limardi tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Namanya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jakarta beberapa waktu lalu.
Viani Limardi terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 lewat dapil 3, yang meliputi Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern