SuaraJakarta.id - DPW PSI DKI Jakarta berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memproses penggantian antar waktu (PAW) posisi Viani Limardi. Ini setelah gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar mengatakan, surat PAW pengganti Viani Limardi telah diajukan pihaknya sejak Oktober 2021 lalu. Ia berharap dengan keputusan PN Jakpus itu, pimpinan DPRD DKI bisa cepat memproses PAW tersebut.
"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," kata Michael dalam keteranganya, Selasa (5/4/2022).
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutur Michael.
Menurut Michael, penyelesaian sengketa kepartaian, seperti soal Viani Limardi ini, seharusnya diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti dinyatakan pada putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu (PAW) bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," pungkasnya.
Diketahui, Viani Limardi dipecat PSI. PN Jakpus menolak untuk menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dirinya dari PSI.
"Eksepsi kompetensi absolut PSI Diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai," mengutip amar putusan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tok! Ketua DPRD DKI Tak Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik Gelar Paripurna Interpelasi Anies
Diketahui, Viani Limardi tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Namanya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jakarta beberapa waktu lalu.
Viani Limardi terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 lewat dapil 3, yang meliputi Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka