SuaraJakarta.id - DPW PSI DKI Jakarta berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memproses penggantian antar waktu (PAW) posisi Viani Limardi. Ini setelah gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar mengatakan, surat PAW pengganti Viani Limardi telah diajukan pihaknya sejak Oktober 2021 lalu. Ia berharap dengan keputusan PN Jakpus itu, pimpinan DPRD DKI bisa cepat memproses PAW tersebut.
"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," kata Michael dalam keteranganya, Selasa (5/4/2022).
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
Baca Juga: Tok! Ketua DPRD DKI Tak Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik Gelar Paripurna Interpelasi Anies
"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutur Michael.
Menurut Michael, penyelesaian sengketa kepartaian, seperti soal Viani Limardi ini, seharusnya diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti dinyatakan pada putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu (PAW) bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," pungkasnya.
Diketahui, Viani Limardi dipecat PSI. PN Jakpus menolak untuk menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dirinya dari PSI.
"Eksepsi kompetensi absolut PSI Diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai," mengutip amar putusan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gugatan Rp1 Triliun ke PSI Ditolak Pengadilan, Viani Limardi Ajukan Banding
Diketahui, Viani Limardi tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Namanya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jakarta beberapa waktu lalu.
Viani Limardi terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 lewat dapil 3, yang meliputi Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta