Asep mengatakan, penjatuhan sanksi kepada KCN sudah merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu. Jika sudah dijalankan sepenuhnya, maka diperkirakan debu batu bara tak lagi beterbangan.
"Inti dari sanksi Paksaan Pemerintah tersebut adalah mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan dan udara, serta menyampaikan dokumentasi implementasinya," tuturnya.
Tiap item sanksi diberikan waktu pengerjaan yang berbeda mulai dari 30 sampai 60 hari. Asep mengatakan pihaknya akan memantau secara berkala pelaksanaan hukuman itu tiap dua pekan.
"Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggh sekali dengan mengikutsertakan jajaran dari WKJU. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus