SuaraJakarta.id - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berniat memberikan dana bantuan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga Rusun Marunda. Namun, pemberian tersebut ditolak oleh masyarakat setempat.
Hal ini terjadi saat audiensi antara PT KCN dengan warga Marunda di ruang fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. PDIP memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk membahas mengenai pencemaran udara karena debu batu bara yang dinilai sudah merugikan warga.
Awalnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin dalam pertemuan itu menyebut ada warga yang meminta kompensasi atas pencemaran udara yang dilakukan PT KCN.
Namun, karena masalah tersebut bukan ranah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka penyerahan bantuan CSR dilimpahkan ke Camat atau Lurah.
"Jadi ketika warga meminta, mohon maaf, bukan semacam kompensasi ya tetapi semacam kepedulian atau corporate sosial responsibility-nya kita katakan, itu tidak pada ranahnya di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi kepada pak camat dan pak lurah sehingga nanti salurannya saya pikir sudah kita sampaikan," ujar Syaripudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
PT KCN sendiri disebutnya sudah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Undang-Undang soal Lingkungan Hidup yang mengakibatkan pencemaran udara. PT KCN juga sudah menerima sejumlah sanksi dan berjanji akan menaatinya.
"Sejak sanksi administratif diberikan ke PT KCN, prinsipnya PT KCN menerima sanksi yang diberikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua RW 10 Marunda, Jakarta Utara, Dompas membantah ada warga yang meminta dana kompensasi. Ia menyatakan warganya tak pernah menuntut ganti rugi kepada PT KCN.
"Saya ketua RW-nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, gak ada itu CSR," katanya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN
Bahkan, Dompas menyatakan warga tidak membutuhkan bantuan dari program CSR itu. Menurutnya yang paling penting adalah menyelesaikan masalah debu batu bara yang sudah memberikan dampak buruk bagi kesehatan warga.
"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami. Kita gak butuh. Warga saya sesusahnya masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan.
Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
"Ketika sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dr sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%