SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata memiliki andil kepemilikan di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan operator di Pelabuhan Marunda ini menjadi salah satu pihak yang dianggap menyebabkan pencemaran udara karena debu batu bara.
Saham di PT KCN dimiliki oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama.
Berdasarkan informasi dari situs kbn.co.id, Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan saham 26,85 persen di KBN dan 73,15 persen milik Pemerintah Pusat.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick. Lantaran ada kepemilikan Pemprov DKI di dalam PT KCN, maka sanksi yang dijatuhkan karena debu batu bara itu dianggapnya sebagai pembinaan.
"Kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN. Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," ujar Erick saat audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Karena itu, Erick mengaku tidak mungkin berniat secara sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh salah satu pemilik PT KCN, yakni Pemprov DKI. Karena sudah dinyatakan bersalah, ia menyatakan akan menjalankan hukuman.
Namun, ia menyebut pihaknya tidak bisa langsung menjalankan sanksi karena butuh waktu. Apalagi beberapa tuntutan Pemprov DKI bersifat konstruksi.
"Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT KCN. Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Baca Juga: Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan. Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
"Ketika sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dr sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Asep mengatakan, penjatuhan sanksi kepada KCN sudah merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu. Jika sudah dijalankan sepenuhnya, maka diperkirakan debu batu bara tak lagi beterbangan.
"Inti dari sanksi Paksaan Pemerintah tsb adl mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan dan udara, serta menyampaikan dokumentasi implementasinya," tuturnya.
Tiap item sanksi diberikan waktu pengerjaan yang berbeda mulai dari 30 sampai 60 hari. Asep mengatakan pihaknya akan memantau secara berkala pelaksanaan hukuman itu tiap dua pekan.
"Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggh sekali dengan mengikutsertakan jajaran dari WKJU. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
12 Mobil Bekas Keren dengan Cicilan Rp2 Jutaan, Gaya Dapat Dompet Aman
-
8 Mobil Niaga Bekas di Bawah Rp80 Juta untuk Merintis Usaha, Irit & Tahan Banting
-
10 HP Murah untuk Hindari Android Kadaluarsa, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan
-
7 Sneakers Lokal yang Kerennya Setara Merek Internasional, Bikin Pede Melangkah Tanpa Mahal
-
10 Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan 2 Anak di Harga Ramah Dompet, Nyaman untuk Liburan