SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata memiliki andil kepemilikan di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan operator di Pelabuhan Marunda ini menjadi salah satu pihak yang dianggap menyebabkan pencemaran udara karena debu batu bara.
Saham di PT KCN dimiliki oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama.
Berdasarkan informasi dari situs kbn.co.id, Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan saham 26,85 persen di KBN dan 73,15 persen milik Pemerintah Pusat.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick. Lantaran ada kepemilikan Pemprov DKI di dalam PT KCN, maka sanksi yang dijatuhkan karena debu batu bara itu dianggapnya sebagai pembinaan.
"Kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN. Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," ujar Erick saat audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Karena itu, Erick mengaku tidak mungkin berniat secara sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh salah satu pemilik PT KCN, yakni Pemprov DKI. Karena sudah dinyatakan bersalah, ia menyatakan akan menjalankan hukuman.
Namun, ia menyebut pihaknya tidak bisa langsung menjalankan sanksi karena butuh waktu. Apalagi beberapa tuntutan Pemprov DKI bersifat konstruksi.
"Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT KCN. Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Baca Juga: Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan. Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
"Ketika sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dr sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Asep mengatakan, penjatuhan sanksi kepada KCN sudah merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu. Jika sudah dijalankan sepenuhnya, maka diperkirakan debu batu bara tak lagi beterbangan.
"Inti dari sanksi Paksaan Pemerintah tsb adl mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan dan udara, serta menyampaikan dokumentasi implementasinya," tuturnya.
Tiap item sanksi diberikan waktu pengerjaan yang berbeda mulai dari 30 sampai 60 hari. Asep mengatakan pihaknya akan memantau secara berkala pelaksanaan hukuman itu tiap dua pekan.
"Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggh sekali dengan mengikutsertakan jajaran dari WKJU. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan