"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat)," jelasnya.
Jika melanggar, maka Andhika mengancam akan menjatuhkan sanksi. Hukuman bertahap dari teguran tertulis sampai pembekuan dan bahkan pencabutan izin bisa diberikan pada usaha yang bandel.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," katanya.
Berita Terkait
-
Karaoke dan Tepat Hiburan Malam di Bandung Barat Boleh Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
-
Pemkot Bandung Bakal Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
-
Termasuk Karaoke, Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
-
Tutup Lima Hari, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Tanjungpinang Selama Ramadhan
-
Aturan Ramadhan di Kendari, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang