SuaraJakarta.id - Komika Marshel Widianto telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). Ia diperiksa terkait motif pembelian 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.
Usai pemeriksaan, Marshel Widianto pun meminta maaf kepada publik. Dia mengakui salah atas perbuatannya itu.
"Saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini, teman-teman saya juga kaget sebenarnya," kata Marshel Widianto.
Marshel mengakui bahwa tindakan dalam membeli konten bermuatan pornografi tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Karena ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar juga, gue juga ngakuin salah," ujarnya.
Marshel mengaku membeli akun Google Drive berisi 76 video porno dan sejumlah foto secara langsung dari Dea seharga Rp 1,4 juta sebagai bahan untuk materi stand up comedy.
"Sebagai orang yang penasaran gue pengen observasi buat materi stand up gue," ujarnya.
Marshel Widianto juga memastikan konten Dea OnlyFans tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
"Konsumsi pribadi karena masa' bayar tiba-tiba nyebarin lagi, bayar dulu baru gua kasih, tapi enggak dong," ujarnya.
Baca Juga: Marshel Widianto Ungkap Alasan Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans : Gue Pengen Observasi
Terkait pemeriksaan, Marshel mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun dia mengatakan, saat ini diri masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
Marshel Widianto memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembelian konten bermuatan pornografi dari kreator konten Dea OnlyFans.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pada Sabtu (26/5).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026