SuaraJakarta.id - Komika Marshel Widianto telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). Ia diperiksa terkait motif pembelian 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.
Usai pemeriksaan, Marshel Widianto pun meminta maaf kepada publik. Dia mengakui salah atas perbuatannya itu.
"Saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini, teman-teman saya juga kaget sebenarnya," kata Marshel Widianto.
Marshel mengakui bahwa tindakan dalam membeli konten bermuatan pornografi tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Karena ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar juga, gue juga ngakuin salah," ujarnya.
Marshel mengaku membeli akun Google Drive berisi 76 video porno dan sejumlah foto secara langsung dari Dea seharga Rp 1,4 juta sebagai bahan untuk materi stand up comedy.
"Sebagai orang yang penasaran gue pengen observasi buat materi stand up gue," ujarnya.
Marshel Widianto juga memastikan konten Dea OnlyFans tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
"Konsumsi pribadi karena masa' bayar tiba-tiba nyebarin lagi, bayar dulu baru gua kasih, tapi enggak dong," ujarnya.
Baca Juga: Marshel Widianto Ungkap Alasan Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans : Gue Pengen Observasi
Terkait pemeriksaan, Marshel mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun dia mengatakan, saat ini diri masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
Marshel Widianto memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembelian konten bermuatan pornografi dari kreator konten Dea OnlyFans.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pada Sabtu (26/5).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan