Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 08 April 2022 | 20:57 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Sejumlah warga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang. Mereka mengajukan uji materi Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemohon merupakan warga DKI Jakarta bernama A Komarudin dan Eny Rochayati. Berdasarkan risalah hasil sidang perkara nomor 37/PUU-XX/2022 yang dimuat di web MK, majelis hakim MK belum melihat potensi kerugian konstitusional nyata dalam permohonan uji materi ini.

Karena itu, Hakim MK meminta agar pemohon memperbaiki dokumen permohonan tersebut dan diberikan waktu dua pekan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakilnya di DKI Jakarta sudah ditetapkan berdasarkan hasil Pilkada 2017. Masa jabatannya adalah lima tahun dan akan berakhir pada pertengahan bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Beda Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan saat Isi Ceramah di Masjid UGM

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati/wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya. 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis. Nanti, kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (8/5/2022).

Politisi Gerindra ini pun menyatakan bakal mematuhi ketentuan tersebut. Ia mengaku lebih memilih menunggu Pilkada serentak 2024 mendatang jika ingin memperpanjang masa jabatan dan bersaing dengan kandidat lain.

"Ya sudah kami laksanakan. Nanti, menunggu Pilkada 2024," tuturnya. 

Load More