SuaraJakarta.id - Sejumlah warga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang. Mereka mengajukan uji materi Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemohon merupakan warga DKI Jakarta bernama A Komarudin dan Eny Rochayati. Berdasarkan risalah hasil sidang perkara nomor 37/PUU-XX/2022 yang dimuat di web MK, majelis hakim MK belum melihat potensi kerugian konstitusional nyata dalam permohonan uji materi ini.
Karena itu, Hakim MK meminta agar pemohon memperbaiki dokumen permohonan tersebut dan diberikan waktu dua pekan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakilnya di DKI Jakarta sudah ditetapkan berdasarkan hasil Pilkada 2017. Masa jabatannya adalah lima tahun dan akan berakhir pada pertengahan bulan Oktober mendatang.
"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati/wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya. 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis. Nanti, kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (8/5/2022).
Politisi Gerindra ini pun menyatakan bakal mematuhi ketentuan tersebut. Ia mengaku lebih memilih menunggu Pilkada serentak 2024 mendatang jika ingin memperpanjang masa jabatan dan bersaing dengan kandidat lain.
"Ya sudah kami laksanakan. Nanti, menunggu Pilkada 2024," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis