Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 April 2022 | 19:11 WIB
Empat saksi dihadirkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap enam terdakwa pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di PN Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Dari keluarga pun ingin bahwa persidangan ini kami mengharapkan dapat dilaksanakan secara offline, para terdakwa hadir i ruang persidangan. Kenapa? Kami menilai kalau online sidang menjadi tidak maksimal," kata kuasa hukum keluarga Wiyono, Marloncius Sihaloho.

Tidak hanya itu, pihak keluarga Wiyanto Halim juga berharap agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

Mulai menambahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"JPU sekiranya dapat menuntut para pelaku ini dengan hukuman yang semaksimal mungkin atau seberat mungkin, jadi tidak menutup kemungkinan menambah pasal yang berhubungan, yang terjadi oleh korban. Seperti Pasal 338 atau disertakan pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Marloncius.

Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron

Provokasi Teriakan Maling

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan 9 dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Selain Agenda Dakwaan, Anak-Menantu Almarhum Kakek Wiyanto Halim Akan Bersaksi di Sidang Perdana

Load More