SuaraJakarta.id - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.
Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim.
Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.
"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.
"Kemudian ada yang satu terpisah tadi atas nama Reinaldi, dia terhadap barang juga, terhadap orang juga. Jadi dia kumulatif dakwaannya," sambungnya.
Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, polisi telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron
Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.
"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan,"ucap Jaksa Handri.
Dalam sidang kali ini, JPU turut menghadirkan sebanyak empat saksi. Mereka adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim.
Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra. Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Harapan Keluarga
Sebelum sidang berlangsung, pihak keluarga almarhum Wiyono Halim berharap persidangan dapat berlangsung secara offline. Artinya, keenam terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Perkuat Tata Kelola, Akses Layanan UMKM di Jakarta Kian Diperluas
-
Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G
-
Dari Pilates hingga Padel Tepi Laut, Ini Cara Asyik Isi Akhir Pekan di Pesisir Jakarta
-
Ingin Perbarui Tampilan Rumah? 8 Merek Home and Living Hadir di IDD