SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal membangun kembali kios pedagang di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat. Alasannya, Pemprov tidak memiliki anggaran untuk membangun ulang pasca kebakaran tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum merencanakan lagi pembangunan ulang kios menggunakan APBD yang didirikan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
"Itu kan tidak ada anggaran APBD (untuk membangun kembali Lenggang Jakarta). Belum ada rencana pembangunan kembali dimulai kapan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Karena itu, Riza menyebut pihaknya akan mencoba mencari alternatif sumber dana lainnya. Misalnya seperti menggunakan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari pihak ketiga.
"Masih dicarikan solusinya. Kita carikan bantuan nanti dari pihak swasta untuk kolaborasi, ya. Prinsipnya secepatnya akan kita kabari begitu ada kepastian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun ulang kembali ratusan kios makanan dan suvenir di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat yang telah ludes terbakar karena kebakaran pada Kamis (31/3) lalu.
Riza mengatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan untuk membuat lagi kios-kios tersebut.
Terlebih lagi, kawasan Monas merupakan wilayah yang dikelola oleh Pemprov DKI. Riza menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam pendirian ulang kios tersebut.
"Kami akan rapatkan tentu kami berkepentingan disitu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/4).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI: RS Rujukan Terisi 6 Persen, ICU 11 Persen
Namun, Riza tak merinci kapan pendirian ulang kios akan dilakukan. Pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai masalah ini.
Namun, ia mengaku ingin agar kios yang dikelola masyarakat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM itu kembali bisa dioperasikan. "Di situ UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI Monas ternyata sengaja dibakar oleh pelaku WST.
Polisi menyimpulkan jika gorden di salah satu kios sengaja dibakar oleh pelaku WST. Hal itu juga diketahui dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Untuk tersangka setelah kami menganalisa CCTV juga dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Kepolisian pun menyita sejuaj barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari korek gas milik WST dan pakaian yang dia gunakan saat melancarkan aksinya.
"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya