SuaraJakarta.id - Sebuah mobil hancur jadi bulan-bulanan sejumlah pemuda di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Aksi brutal itu dipicu kecelakaan di lampu merah.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Leo Licyano mengatakan, peristiwa itu terjadi di lampu merah Jalan Boulevard Bintaro Jaya pada Minggu (17/4/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.
Saat itu, kata Leo, pengendara mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1890 TGZ hendak jalan melewati lampu merah. Tapi saat melaju, menabrak salah satu dari gerombolan sepeda motor yang ada di depannya.
"Kejadiannya sekitar jam 2 pagi ada iring-iringan motor yang melintas di TKP. Saat itu lampu mau menjelang merah, ada mobil dari jarak jauh yang mau melintas karena iring-iringan motor pelan akhirnya nyeruduk satu motor yang ditumpangi dua orang," kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Leo, pengendara dan penumpang motor yang ditabrak mobil jatuh ke aspal. Hal itu membuat kawanan motor lainnya kesal dan langsung menghampiri meminta pengendara mobil keluar.
Tetapi pengemudi mobil itu, kata Leo, tak kunjung keluar sehingga membuat kawanan pemotor yang ditabrak kesal dan melakukan aksi brutal.
"Satu kaki pemotor yang ditabrak itu ada di depan ban mobil, kawan-kawanya berusaha menghentikan mobil karena menurut mereka mobilnya masih bergerak. Mereka nyuruh keluar tapi nggak keluar-keluar sopirnya," terang Leo.
"Mereka kemudian memukul pakai batu ada juga yang pakai tangan, langsung brutal. Setelah sopirnya keluar, mereka langsung pergi bawa pulang temannya yang ketabrak. Motornya ditinggal," tambah Leo.
Pihaknya yang mendapati aksi pengrusakan itu mendatangi TKP dan mendapati mobil korban rusak.
Baca Juga: Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan, Selasa 19 April 2022
Sementara motor yang ditabrak korban ditinggal oleh pemiliknya. Dari motor tersebut, polisi akhirnya dapat menemukan para pelaku pengrusakan mobil.
"Setelah 5 jam pencarian, akhirnya kami bisa mengamankan tiga pelaku yang melakukan pengrusakan kendaraan, mereka ditangkap terpisah di rumahnya," papar Leo.
Tiga pelaku yang diamankan itu yakni M (19), NA (16) dan MR (15). Mereka diamankan tanpa perlawanan, sementara gerombolan pemotor lainnya kabur saat melihat polisi di TKP.
Akibat perbuatan mereka, kaca mobil yang dihantam batu pecah dan tak dapat digunakan.
Atas pengrusakan yang dilakukan, ketiganya kini terancam lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan korban yang menabrak motor terlebih dahulu diproses oleh tim Laka Lantas Polres Tangsel.
"Ancaman hukumannya sesuai pasal 170 dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Korban yang awalnya nabrak, sudah ditindak tim laka lantas. Korban juga tetap diminta pertanggungjawabannya kepada pemotor yang ditabrak. Lukanya kaki kiri kata dokter cukup parah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya