SuaraJakarta.id - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga rumah di Cianjur, Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah milik PT Pertamina.
Kejati DKI Jakarta merincikan bahwa ketiga rumah yang digeledah itu milik para saksi, yakni ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Kemudian tempat tinggal saudara S berlokasi di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, serta tempat tinggal AYS di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Kecamata Ciranjang, Kabulaten Cianjur.
"Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut adalah merupakan ahli waris dari RS Hadi Sopandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Selain itu, tim penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan beberapa surat tertentu yang terkait dengan identitas ahli waris, dokumen terkait tanah milik Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; asset tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan saksi AYS, serta benda elektronik.
Penggeledahan tersebut, kata Ashari, telah sesuai aturan berlaku. Di antaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tertanggal 07 April 2022.
"Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022," ujar Ashari.
Lebih lanjut, Ashari menyampaikan bahwa pada waktu yang sama, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta juga memeriksa terhadap satu orang saksi yang merupakan perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur karena almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di daerah tersebut.
Ashari menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandin, padahal RS Hadi Sopandi bukan A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina. Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Cianjur Jawa Barat Hari Ini Senin 25 April 2022
"Pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Untuk membongkar kasus ini, awalnya Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4.000 meter persegi, dan 20 unit Rumah Dinas Perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Kemudian pada 2014, seseorang berinisial OO binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan Nomor Perkara: 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.
OO binti Medi yang bertindak selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi.
OO mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G
-
Dari Pilates hingga Padel Tepi Laut, Ini Cara Asyik Isi Akhir Pekan di Pesisir Jakarta
-
Ingin Perbarui Tampilan Rumah? 8 Merek Home and Living Hadir di IDD
-
Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa
-
IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event