Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 25 April 2022 | 18:56 WIB
Ilustrasi ASN. [ANTARA/Hendrina Dian Kandipi]

SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang diminta agar tak kebablasan saat melakukan mudik pada momen Lebaran tahun ini.

Selain diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19 selama mudik, ASN Pemkab Tangerang juga diberi peringatan agar tak melakukan aktivitas yang melanggar kode etik. Mulai dari karaoke hingga berjudi.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. Ia mengingatkan pada ASN untuk tak melakukan aktivitas yang melanggar norma, adat, budaya di masyarakat yang dapat melanggar kode etik.

"Cenderung ke kode etik aja, misalnya tidak mendatangi tempat-tempat yang menurut norma agama masyarakat itu tidak mencerminkan, tidak layak. Seperti tempat karaoke, esek-esek, miras, narkotika dan berjudi," kata Hendar kepada SuaraJakarta.id, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Kisah Rangga, Hijrah dari Anak Punk Jalanan hingga Jadi Santri Tasawuf: Jenuh dan Penuh Penyesalan

Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di manapun berada.

"Karena ASN itu harus memberi contoh etika di masyarakat. Jadi kalau menurut norma agama budaya itu dilarang, itu berlaku juga buat ASN agar tidak melakukan itu," ungkapnya.

Hendar menyebut, jika ada ASN yang kedapatan melanggar kode etik di masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun sanksi pelanggaran kode etik lainnya.

"Kalau melakukan itu ada sanksi yang menanti. Minimal ada teguran dan sanksi disiplin. Ini jadi peringatan keras dan jadi catatan untuk pengembangan karirnya tidak mulus. Karena semua ada rekamannya di kita. Termasuk yang pernah melakukan pelanggaran," tegasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Pemprov DKI Siagakan 300 Petugas di Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

Load More