SuaraJakarta.id - Kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam hal memperoleh informasi dan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki seseorang menjadikan dirinya mempunyai pilihan yang beragam. Pengetahuan inilah yang mendorong kesadaran tentang pentingnya suatu hal.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dari hal yang tidak terduga atau risiko, menggerakkan mereka untuk menggunakan asuransi. Apalagi setiap orang tanpa terkecuali pasti mempunyai risiko dalam kehidupan.
Pernahkah kamu mencari tahu lebih dalam apa itu asuransi syariah? Lalu apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Baca Juga: Asuransi Takaful Keluarga Prioritaskan Digital Branding di Tengah Pandemi
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional adalah konsep pengelolaannya. Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaan yang digunakan adalah Transfer Risk. Sedangkan pada asuransi syariah konsep pengelolaannya adalah Sharing Risk.
Transfer risk adalah pertanggungan risiko yang akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan yang bersifat penuh, artinya semua bentuk pertanggungan terhadap risiko misalnya seseorang meninggal dan biaya rumah sakit merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi.
Sedangkan konsep pengelolaan Sharing Risk, para peserta memiliki tujuan yang sama yakni saling tolong menolong atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. Ketika salah satu peserta mengalami risiko atau kerugian, maka dana yang digunakan untuk memberikan perlindungan adalah dana tolong menolong yang dikumpulkan dari semua peserta asuransi.
Konsep tolong menolong yang digunakan pada asuransi syariah sangat sesuai dengan nilai dan tradisi masyarakat Indonesia.
Tidak hanya itu saja, menurut Agung Andrian dan Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah, menjelaskan beberapa nilai tambah asuransi syariah :
1. Adanya Surplus Underwriting (selisih dari hasil pengelolaan dana Tabarru dengan dana yang digunakan untuk menolong peserta yang menghadapi risiko atau musibah) yang dibagikan setiap tahun kepada seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting milik pihak perusahaan.
Baca Juga: Takaful Keluarga Luncurkan Tiga Fund Unit Link Syariah
2. Perusahaan menyediakan dana talangan, apabila dana tolong menolong (Tabarru) tidak mencukupi.
Berita Terkait
-
Industri Asuransi Syariah RI Terus Berkembang Tapi Ada Tantangan Membentang
-
Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
-
Perbedaan Asuransi Syariah Dengan yang Konvensional, Pahami Prinsip Dan Risikonya
-
Hukum Asuransi Menurut Islam
-
Biarpun Muslim, Ternyata Orang RI Banyak yang Belum Tahu Apa Itu Asuransi Syariah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu