Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 29 April 2022 | 18:55 WIB
Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Ray Prama Abdullah (27) mengaku menyesal atas kegaduhan yang dibuatnya. Sebab, ia telah membuat laporan palsu dengan mengaku jadi korban begal dan kehilangan uang THR senilai Rp 4,4 juta.

Faktanya, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan itu uang THR-nya habis karena kalah bermain judi online. Dia sengaja mengarang cerita jadi korban begal karena takut kena omel sang istri.

Pada kesempatan ungkap kasus di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022), Ray meminta maaf kepada publik atas kegaduhan tersebut. Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya.

"Saya minta maaf kepada istri saya, anak saya juga karena kesalahan saya main judi slot," kata Ray sambil menahan isak tangis.

Baca Juga: Ngaku Dibegal Karena Takut Kena Omel Istri, Ray Anggota PPSU Depositkan Uang Rp4,2 Juta untuk Judi Online

Dalam kesempatan itu pula, Ray mengimbau kepada masyarakat agar tidak membikin gaduh dengan membikin laporan palsu serupa dirinya.

Kepada media, Ray juga memohon maaf karena perbuatannya publik menjadi gaduh.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali mengambil contoh seperti saya jangan bohong, jangan memberitakan berita yang tidak benar. Untuk media, saya benar-benar minta maaf atas kabar berita tersebut. Karena kabar tersebut media disalahkan," sambungnya.

Dua Bulan Main Judi Slot

Kronologi laporan palsu itu disebutkan terjadi di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/4/2022) pagi. Agar makin mantap, Ray juga bercerita pada sang istri kalau uang THR senilai Rp 4,4 juta turut digondol gerombolan begal.

Baca Juga: 4 Fakta Petugas PPSU Ngaku Dibegal Hingga Uang THR Habis, Ternyata untuk Judi Online

Kepada polisi, Ray mengaku bermain judi slot sejak dua bulan lalu. Total, uang senilai Rp 4,2 juta sudah di deposit Ray untuk bertaruh di arena judi online.

"Dia hanya menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya. Kalau untuk main judi slot baru sekitar 2 bulan terakhir. Total main judi slot bukti yang kami dapat ada Rp 4,2 juta yang sudah ditransfer atau dideposit kepada akun judi tersebut," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom.

Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Terbongkarnya cerita palsu Ray seusai penyidik Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Semula viral di media sosial yang menyatakan Ray jadi korban pembegalan. Bahkan, Ray sempat membikin laporan kepolisian dan teregister dalam nomor LP 25/K/IV/2022/PMJ/Restro JP/Sektor SB/ tanggal 27 April 2022.

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Sawah Besar bahkan sempat mengunjungi kediaman Ray pada Kamis (28/4/2022) kemarin. Kepada Ray, jajaran Polsek Sawah Besar juga memberikan santunan karena merasa empati terkait kabar pembegalan tersebut.

"Kami melihat sesuai cerita dan memang betul kalau yang bersangkutan sangat membutuhkan duit tersebut. Karena, katanya duit tersebut adalah THR yang harusnya diberikan ke anak istrinya namun ternyata dibegal," papar Maulana.

Pada saat bersamaan, lanjut Maulana, pihaknya tetap melakukan penyelidikan. Mulai dari menganalisa kamera CCTV yang ada di lokasi hingga mengumpulkan bukti-bukti.

"Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai keterangan yang bersangkutan tidak ada kejadian seperti apa yang bersangkutan sampaikan," ucap dia.

Viral Anggota PPSU di Sawah Besar, Jakarta Pusat dirampok pelaku begal usai ambil duit THR. (Tangkapan layar/Instagram)

Tempuh Proses di Luar Hukum

Maulana menyampaikan, perkara laporan palsu yang dibikin Ray diselesaikan dengan cara lain, yakni azas Ultimum Remedium. Alasannya, Ray merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih balita.

"Penyidik Polsek Sawah Besar menilai perkara ini dapat ditempuh melalui jalur lain, di luar hukum, di luar sanksi dengan menempuh azas Ultimum Remedium. Sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Maulana.

"Dengan pertimbangan yang bersangkutan tulang punggung keluarga, mempunyai anak balita yang masih memerlukan peran seoang ayah," sambungnya.

Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang ada, beber Maulana, laporan palsu yang dibuat Ray dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Maulana menambahkan, setelah penyidik melakukan interogasi, Ray mengakui kesalahan yang membikin geger publik tersebut. Kepada penyidik, Ray juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Load More