SuaraJakarta.id - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pelaku penculikan 10 anak di Jabodetabek dapat dijerat dua undang-undang, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Puan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Hal senada juga disampaikan Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda.
"Apabila diduga nanti pada saat penyidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak," kata Erlinda.
Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, katanya, mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia. Dia menjelaskan UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.
"Pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus ada dalam penyidikan. Dia memasukkan hak restitusi bagi korban ini sehingga terduga pelaku harus memberikan restitusi itu seperti yang diatur dalam UU TPKS," jelasnya.
Saat ini, dia mengatakan, Kantor Staf Kepresidenan terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengetahui perkembangan kasus penculikan tersebut.
KSP juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dorongan itu muncul karena kini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh Indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA, padahal unit itu dapat menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.
"UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lain, termasuk kekerasan seksual," ujar Erlinda.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penculikan Anak di Jabodetabek, Pelaku Mantan Napi Mengaku Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi