Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 14 Mei 2022 | 17:32 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang hijaber, Dini Nurdiani (26), di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Tersangka menusukkan gunting tersebut ke beberapa bagian tubuh korban. Salah satu bagian yang ditusuk yakni leher.

Ilustrasi polisi sedang memeriksa lokasi perkara kekerasan atau pembunuhan. [Shutterstock]

"Melihat korban sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," kata Ardhie.

Melihat baju yang dikenakannya berlumur darah, tersangka pun mengganti pakaian tersebut dengan baju yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NU terancam dikenakan Pasal 340 jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kecam Pembunuhan Terhadap Wartawati Al Jazeera, DK-PBB Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Pamit Bukber

Sebelumnya, Dini Nurdiani dilaporkan hilang sejak 26 April 2022 lalu. Ia terakhir berpamitan dengan keluarga untuk melakukan buka puasa bersama.

Rian (31), kakak kandung Dini mengatakan, terkahir kali sang adik berpamitan hendak bukber usai pulang kerja. Namun Rian tidak tahu adiknya bukber bersama siapa.

"Pulang kerja jam 3-an, dia pamit mau bukber. Tapi enggak tahu bukbernya sama siapa," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Wanita Asal Cengkareng Ditemukan Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Pacar Korban

Load More