SuaraJakarta.id - Bapak dan anak asal Lebak Banten berinisial E (46) dan MM (21) kompak berkomplot menjadi begal. Keduanya diringkus polisi lantaran nekat membegal seorang ibu muda di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, bapak dan anak itu beraksi pada Kamis (21/4/2022).
Saat itu, kata Zain, Galuh Zulitri (22) tengah berkendara sambil membawa dua anaknya yang akan dititipkan ke tempat kakaknya lantaran korban akan bekerja.
"Korban dipepet oleh para pelaku, saat jaraknya mulai dekat, pelaku langsung memukul dan membacok korban dengan golok di bagian muka dan tangan," kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Cerita Korban Begal Payudara: Kendaraannya Dipepet, Setelah Pelan Pelaku Meremas Langsung Tancap Gas
Korban yang tak berdaya lalu pasrah bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 4 tahun itu. Pelaku kemudian berusaha membawa motor korban.
Selang beberapa detik, korban kemudian berteriak minta tolong. Beruntung, teriakan itu didengar warga sekitar.
"Kemudian ada warga yang menolong dan mengejar pelaku, beruntung sepeda motor korban tak jadi dibawa kabur. Tapi korban luka parah di kepala dan tangan kiri," papar Zain.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua begal itu mengaku memiliki hubungan darah bapak dan anak.
Keduanya diringkus di kediaman mereka di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/5/2022) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Begal Payudara Berkeliaran di Cianjur, Pelaku Beraksi di Depan Kantor DPRD
Bahkan, petugas kepolisian harus menghadiahi timah panas lantaran bapak dan anak komplotan begal itu berusaha kabur.
"Saat diminta menunjukan barang bukti yang digunakan, keduanya berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," paparnya.
Saat ini, Zain menyebut masih mendalami soal motif dan sudah berapa lama komplotan bapak dan anak yang jadi begal itu beraksi di Tangerang.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam 12 tahun pidana sesuai Pasal 365 KUHP," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!