SuaraJakarta.id - Bapak dan anak asal Lebak Banten berinisial E (46) dan MM (21) kompak berkomplot menjadi begal. Keduanya diringkus polisi lantaran nekat membegal seorang ibu muda di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, bapak dan anak itu beraksi pada Kamis (21/4/2022).
Saat itu, kata Zain, Galuh Zulitri (22) tengah berkendara sambil membawa dua anaknya yang akan dititipkan ke tempat kakaknya lantaran korban akan bekerja.
"Korban dipepet oleh para pelaku, saat jaraknya mulai dekat, pelaku langsung memukul dan membacok korban dengan golok di bagian muka dan tangan," kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Cerita Korban Begal Payudara: Kendaraannya Dipepet, Setelah Pelan Pelaku Meremas Langsung Tancap Gas
Korban yang tak berdaya lalu pasrah bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 4 tahun itu. Pelaku kemudian berusaha membawa motor korban.
Selang beberapa detik, korban kemudian berteriak minta tolong. Beruntung, teriakan itu didengar warga sekitar.
"Kemudian ada warga yang menolong dan mengejar pelaku, beruntung sepeda motor korban tak jadi dibawa kabur. Tapi korban luka parah di kepala dan tangan kiri," papar Zain.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua begal itu mengaku memiliki hubungan darah bapak dan anak.
Keduanya diringkus di kediaman mereka di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/5/2022) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Begal Payudara Berkeliaran di Cianjur, Pelaku Beraksi di Depan Kantor DPRD
Bahkan, petugas kepolisian harus menghadiahi timah panas lantaran bapak dan anak komplotan begal itu berusaha kabur.
"Saat diminta menunjukan barang bukti yang digunakan, keduanya berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," paparnya.
Saat ini, Zain menyebut masih mendalami soal motif dan sudah berapa lama komplotan bapak dan anak yang jadi begal itu beraksi di Tangerang.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam 12 tahun pidana sesuai Pasal 365 KUHP," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Temukan Hunian Impian di Summarecon Tangerang, Nikmati Kehidupan Modern di Tengah Keindahan Alam
-
Detik-detik Warga Jarah Truk Pengangkut Tanah di Tangerang, Terekam Video Amatir!
-
5 Lowongan Kerja EO Freelance Terbaru November 2024, Cek Persyaratannya
-
Viral Aksi Warga Kompak Jarah Truk Tanah Imbas Bocah Ditabrak di Teluknaga: Angkut Pintu Truk hingga Copot Ban
-
Jejak Kolonialisme dalam Tindakan Penjarahan: Jajah Bangsa Sendiri?
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual