Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Mei 2022 | 21:03 WIB
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil, Polisi: Kami Mengambil Langkah Humanis

Load More