SuaraJakarta.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.
"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5/2022).
Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).
Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.
Karyawan pinjol ilegal yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).
Para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri
Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Rezeki Nomplok DANA Kaget: Siap-Siap Checkout Barang Impianmu
-
Bukan Lagi Tahunan, Ammar Zoni Yang Kembali Terlibat Narkoba Terancam Hukuman Mati
-
Muhaimin Iskandar: Masyarakat Bisa Laporkan Pesantren Rusak ke Call Center Ini
-
Bahlil Sebut Indonesia Rencana Berhenti Impor Solar Pada 2026, Diganti Dengan B50
-
Hyundai Resmi Jadi Sponsor Persija, Nilai Kontrak Bikin Penasaran!