Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:30 WIB
Polisi mengevakuasi korban kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang dan empat orang terluka di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) malam. [Dok.-Ditlantas Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial JRS (22) sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun dengan korban dua orang tewas sepasang suami istri, di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu malam (25/5).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap pengemudi maut tersebut dan kronologis lengkap kejadian kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan MT Haryono tepatnya di depan Menara Saidah, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah, Polisi Segera Umumkan Status Hukum Pengemudi Pajero

Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang dan empat orang terluka yang melibatkan tiga mobil, serta tiga motor.

Usai kecelakaan, petugas mengamankan pengemudi Pajero ke kantor TMC Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan karena diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Load More