SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, Yellow Notice Polri ke Interpol karena hilangnya anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Sungai Aaree, Swiss merupakan bentuk kehadiran negara.
"Ini bagian dari negara hadir untuk menolong, melayani dan melindungi masyarakatnya di negara lain," kata Edi, Sabtu (28/5/2022).
Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia.
Lemkapi, kata dia, menyambut baik upaya Polri mengirimkan Yellow Notice untuk meminta bantuan mencari anak pertama Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya
"Kita harapkan kepolisian internasional memberikan bantuan mencari Eril," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Menurutnya, Yellow Notice dalam hal ini adalah merupakan permintaan untuk membantu mencari orang hilang kepada seluruh anggota Interpol.
Selain Yellow Notice, kata dia, Polri juga melakukan koordinasi dengan kepolisian Swiss untuk membantu pencarian Eril.
"Semoga upaya Polri ini bermanfaat dan bisa menemukan segera putra Bapak Ridwan Kamil," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni Emmeril Khan Mumtadz (Eril) hilang terbawa arus saat sedang berenang di Sungai Aaree, Bern, Swiss pada 26 Mei 2022.
Baca Juga: Hilangnya Putra Gubernur Ridwan Kamil, Eril Sempat Atur Semua Pengamanan Sebelum Berenang
Korban berada di Swiss bersama keluarga Ridwan Kamil lainnya karena dia sedang mencari tempat melanjutkan sekolah sarjana strata 2.
Ridwan Kamil yang sedang tugas dinas di Inggris langsung menyusul ke Swiss.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Presetyo mengatakan Polri telah mengambil langkah-langkah setelah menerima informasi musibah tersebut, di antaranya meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang.
Selain itu, kata Dedi, Polri juga memantau perkembangan pencarian hilangnya anak Ridwan Kamil secara informal lewat kerja sama "police to police" (antar kepolisian) dengan kepolisian di Swiss.
Penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota Interpol.
Sekretariat Jenderal Interpol lalu menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh anggotanya yang saat ini sebanyak 194 negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek