SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, Yellow Notice Polri ke Interpol karena hilangnya anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Sungai Aaree, Swiss merupakan bentuk kehadiran negara.
"Ini bagian dari negara hadir untuk menolong, melayani dan melindungi masyarakatnya di negara lain," kata Edi, Sabtu (28/5/2022).
Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia.
Lemkapi, kata dia, menyambut baik upaya Polri mengirimkan Yellow Notice untuk meminta bantuan mencari anak pertama Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya
Baca Juga: Hilangnya Putra Gubernur Ridwan Kamil, Eril Sempat Atur Semua Pengamanan Sebelum Berenang
"Kita harapkan kepolisian internasional memberikan bantuan mencari Eril," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Menurutnya, Yellow Notice dalam hal ini adalah merupakan permintaan untuk membantu mencari orang hilang kepada seluruh anggota Interpol.
Selain Yellow Notice, kata dia, Polri juga melakukan koordinasi dengan kepolisian Swiss untuk membantu pencarian Eril.
"Semoga upaya Polri ini bermanfaat dan bisa menemukan segera putra Bapak Ridwan Kamil," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni Emmeril Khan Mumtadz (Eril) hilang terbawa arus saat sedang berenang di Sungai Aaree, Bern, Swiss pada 26 Mei 2022.
Baca Juga: Media Swiss Bagikan Foto Terbaru Anak Ridwan Kamil Sebelum Hilang di Sungai Aare
Korban berada di Swiss bersama keluarga Ridwan Kamil lainnya karena dia sedang mencari tempat melanjutkan sekolah sarjana strata 2.
Ridwan Kamil yang sedang tugas dinas di Inggris langsung menyusul ke Swiss.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Presetyo mengatakan Polri telah mengambil langkah-langkah setelah menerima informasi musibah tersebut, di antaranya meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang.
Selain itu, kata Dedi, Polri juga memantau perkembangan pencarian hilangnya anak Ridwan Kamil secara informal lewat kerja sama "police to police" (antar kepolisian) dengan kepolisian di Swiss.
Penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota Interpol.
Sekretariat Jenderal Interpol lalu menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh anggotanya yang saat ini sebanyak 194 negara.
Berita Terkait
-
Jokowi Pilih Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ketimbang, RK-Suswono di Jakarta
-
Dapat Perintah Prabowo, Hercules Cs Deklarasi Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI 2024
-
Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Akbar RK-Suswono, SBY Masih Tentatif
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Susi Pudjiastuti Merasa Tersindir Ridwan Kamil Bikin Guyonan Soal Janda: Mau Omong Apa Kau?
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting