SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Bagi yang membakar sampah di sembarang tempat akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini atau JaKi.
Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara. Sanksinya berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman. (Antara)
Baca Juga: PKL Senang Pemprov DKI Perbolehkan Berjualan di Luar Area CFD
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta