SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Bagi yang membakar sampah di sembarang tempat akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini atau JaKi.
Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara. Sanksinya berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman. (Antara)
Baca Juga: PKL Senang Pemprov DKI Perbolehkan Berjualan di Luar Area CFD
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU