Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Mei 2022 | 16:07 WIB
Suasana aktivitas pekerja pada salah satu agen minyak goreng curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pedagang di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa pencabutan subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah tidak membawa pengaruh pada aktivitas jual-beli.

Salah satu pedagang, Edi mengatakan harga minyak goreng curah yang ia terima dari agen sudah di atas dari harga subsidi pemerintah, yaitu berkisar Rp 14 ribu per liter.

"Tanggapan saya sih dicabut atau enggak dicabut, sama saja. Kami terima dari agen itu sudah di atas subsidi," kata Edi, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan informasi diperoleh, Edi menuturkan pedagang seperti dirinya harus menyertakan foto kopi KTP dan NPWP agar mendapatkan minyak goreng bersubsidi.

Baca Juga: Program Subsidi Resmi Dicabut Hari Ini, Pantau Harga Minyak Goreng Curah Pasaran

"Katanya harus pakai KTP dan NPWP, tapi orangnya (agen) enggak ada yang menawarkan," ujar Edi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pedagang lainnya, Kamaludin yang mengatakan bahwa banyak masyarakat yang kecewa karena tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah subsidi di Pasar Cawang Kavling.

"Konsumen pada bilang, 'bukannya harga subsidi?'. Mereka enggak tahu kalau saya belum daftar. Kalau dari sananya Rp20 rb per liter ya saya jual sewajarnya gitu," tutur Kamaludin.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Kapan Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut? Begini Penjelasannya

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. [Antara]

Load More