Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Juni 2022 | 21:24 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam pengungkapan kasus perampasan motor berkedok mata elang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35) dengan modus debt collector atau mata elang gadungan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku diamankan di Jalan Inspeksi Rawa Buaya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, motor hasil rampasan tidak diserahkan pada pihak leasing. Namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp 2,5-3 juta.

"Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran," katanya di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motif menggertak dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing.

Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

Namun keduanya tidak bisa menunjukkan surat bukti jika korban menunggak.

"Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak. Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan," jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku ini berjumlah 3 orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

Load More