Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juni 2022 | 16:52 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Cengkareng meringkus dua debt collector atau mata elang berinisial RS (35) dan DM (37). Keduanya dibekuk usai merampas sebuah sepeda motor jenis matic milik warga berinisial STI.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, modus kedua pelaku yakni berpura-pura menuduh korban dengan mempunyai tunggakan cicilan motor.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Dalam kejadian ini, total ada 3 pelaku namun 1 orang berhasil kabur melarikan diri.

Baca Juga: Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

Meski demikian, petugas telah mengantongi identitas pelaku yang masih buron.

"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Ardhie menduga, hasil rampasan dua orang debt collector ini tidak diserahkan ke leasing.

Melainkan dijual lagi kepada orang lain dengan harga dibawah harga rata-rata.

Aksi seperti ini, lanjut Ardhie, sudah sangat meresahkan. Sehingga ia mengimbau pada masyarakat yang pernah mengalami hal serupa tidak perlu takut untuk melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," pungkasnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More