SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Cengkareng meringkus dua debt collector atau mata elang berinisial RS (35) dan DM (37). Keduanya dibekuk usai merampas sebuah sepeda motor jenis matic milik warga berinisial STI.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, modus kedua pelaku yakni berpura-pura menuduh korban dengan mempunyai tunggakan cicilan motor.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Dalam kejadian ini, total ada 3 pelaku namun 1 orang berhasil kabur melarikan diri.
Meski demikian, petugas telah mengantongi identitas pelaku yang masih buron.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Ardhie menduga, hasil rampasan dua orang debt collector ini tidak diserahkan ke leasing.
Melainkan dijual lagi kepada orang lain dengan harga dibawah harga rata-rata.
Aksi seperti ini, lanjut Ardhie, sudah sangat meresahkan. Sehingga ia mengimbau pada masyarakat yang pernah mengalami hal serupa tidak perlu takut untuk melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen
-
Sebut Kasus Perampasan Motor di Jakbar Murni Kejahatan, Polisi: Pura-Pura Jadi Debt Collector
-
Diduga Dikejar Oleh Debt Collector, Pemotor Ini Masuk ke Polres Cimahi untuk Kabur
-
Polisi Selidiki Dugaan Kasus Curanmor oleh Komplotan Debt Collector di Jakbar
-
Tarik Paksa Sepeda Motor di Kembangan Jakbar, Debt Collector Ditangkap Warga
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang