Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Senin, 06 Juni 2022 | 17:50 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Terhitung mulai hari ini, Senin (6/6/2022), Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap atau gage di 26 titik kawasan. Sebelumnya, penerapan aturan gage tersebut dilaksanakan hanya di 13 titik.

Dari hasil penerapan tersebut, Polda Metro Jaya mencatat ada 218 pengendara roda empat yang melanggar aturan tersebut. Namun, pengemudi yang melanggar untuk sementara hanya dikenakan sanksi teguran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut jika sanksi teguran diberikan dalam tahap uji coba.

"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," katanya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas

Dari jumlah tersebut, diperinci pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan Jakarta Barat sejumlah 122 pelanggaran, Jakarta Pusat 51 pelanggaran, Jakarta Timur 41 pelanggaran dan Sat Gatur 4 pelanggaran.

"Alasannya banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," beber Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo menyebut ada 13 titik penambahan dari sebelumnya.

"Perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dia menjelaskan keputusan ini ambil berdasar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang digelar pada 25 Mei 2022.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Jam Berapa? Ini Jadwal Gage dan Daftar Lokasinya

Dari hasil rapat diputuskan penindakan tilang di 13 kawasan ganjil-genap yang lama akan langsung diberlakukan. Sedangkan, untuk 13 titik kawasan ganjil-genap baru masih disosialisasikan hingga 5 Juni 2022.

Load More