SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan tarif integrasi transportasi pada akhir Juni 2022. Kebijakan tersebut bakal diberlakukan setelah kemarin, Selasa (7/6/2022) sudah mendapatkan lampu hijau dari DPRD DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, dengan diberlakukan regulasi tersebut, maka untuk perjalanan yang berpindah moda dari bus Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya membayar Rp10 ribu. Menurutnya kebijakan ini sudah ditunggu karena akan mengurangi beban masyarakat.
"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi, ya. Karena memang (tarif integrasi) ini ditunggu oleh masyarakat dan tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling ini," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Syafrin menyebut pihaknya sudah melakukan persiapan sejak September 2017. Pengoperasian kartu integrasi sudah diprogram di berbagai halte dan stasiun.
Nantinya, akan ada dua kartu yang bisa digunakan, yakni kartu integrasi untuk dipakai saat berpindah moda dan satu lagi kartu satu moda seperti yang sekarang dijalankan.
Dengan program ini, pihaknya menargetkan akan ada penambahan jumlah pengguna kendaraan umum hingga 2 persen selama enam bulan pertama. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangannya selama dijalankan untuk diperbaiki.
"Tentu, secara bertahap, kartu yang digunakan masyarakat itu akan digantikan karena keseluruhannya akan menggunakan model kartu transportasi (terintegrasi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi transportasi dalam sistem JakLingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan kebijakan ini, maka masyarakat bisa menaiki tiga moda transportasi berbeda dengan hanya membayar Rp10 ribu.
Tiga moda transportasi umum yang masuk dalam kebijakan ini adalah Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat pembahasan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Dishub Tunggu Kepgub Anies untuk Implementasi Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan kebijakan ini akan diuji coba selama enam bulan ketika sudah ditetapkan nantinya. Selanjutnya setelah enam bulan, akan dievaluasi untuk dilihat dampaknya bagi masyarakat.
"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," ujar Ismail dalam rapat, Selasa (7/8/2022).
Persetujuan ini disampaikan dalam rekomendasi Komisi kepada Ketua DPRD DKI. Terdapat empat rekomendasi yang disampaikan Komisi B.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri