Erick Tanjung
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA/Walda

Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Antara)

Load More