SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat meringkus 6 pelaku investasi fiktif alat kesehatan. Keenamnya berinisial YF (37), YD (41), NH (33), REP (41), SA (43) dan AS (31). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, guna meyakinkan para korban, pelaku mencatut nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Faktanya bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak pernah terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes RI," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Pasma menjelaskan, pelaku beinisial YF berperan sebagai marketing. Dalam perannya, ia memasarkan iklan tentang investasi pengadaan alat kesehatan untuk beberapa proyek rumah sakit dan pemerintah di sosial media seperti Whatsapp dan Instagram pada September 2021.
Untuk menarik minat para korban, pelaku memberikan iming-iming profit yang cukup besar yakni 20 persen.
Kemudian REP, yang berstatus sebagai Direktur di PT RBS, mengatakan kepada YF jika sedang ada proyek pengadaan di BNPB. PT RBS sendiri berlokasi di Apartemen City Park, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Atas informasi yang diterima dari RBS, kemudian YF menyampaikan kepada korban (para investor) bahwa pengadaan alkes sedang berjalan di BNPB," kata Pasma.
Kemudian, REP bersama AS yang merupakan Ditektur PT SM, menyepakati tentang keuntungan atau profit yakni sebesar 20 persen untuk para investor atau korban.
Pada bulan pertama, pembagian profit berjalan lancar. Hanya saja, kesepakatan yang dinyatakan 20 persen hanya dibagikan 10 persen.
Baca Juga: Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," jelas Pasma.
Para korban, kata Pasma, tidak terlalu memperdulikan hal tersebut. Korban saat itu berpikiran, terpenting investasi yang sedang ia jalani berjalan lancar meski profit tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Namun, berselang 2 bulan atau pada Desember 2021. Tidak lagi ada pembagian profit atau pengembalian modal kepada para korban. Hal tersebut yang membuat para korban merasakan ada kejanggalan.
Para korban pun melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain tidak terdaftar, para tersangka juga dipastikan tidak memiliki izin sebagai penyalur atau distributor alat kesehatan di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
Pasma menyebut, total ada 37 orang menjadi korban investasi fiktif ini yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Dengan total kerugian sebesar Rp 22 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta