SuaraJakarta.id - Peristiwa pembegalan menimpa seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban pun mengalami luka akibat dibacok senjata tajam jenis celurit oleh komplotan begal itu.
Kekinian, tiga dari empat pelaku begal telah ditangkap Polsek Setu Bekasi, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).
"Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas," kata Sugeng saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022).
Sugeng menjelaskan aksi pembegalan itu berawal saat korban tengah tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.
"Kejadian perkara persis di tepi pom bensin. Si korban sedang tidur lalu tiba-tiba didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor," katanya.
Keempat pelaku memaksa korban turun dari mobil boks. Salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.
Komplotan begal ini meminta korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp 500 ribu di dalam dompetnya. Korban terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.
Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.
"Padahal barang sudah dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan," katanya.
Baca Juga: Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum
Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.
"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.
Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)