Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juni 2022 | 21:08 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kanan) saat menunjukkan pelat nomor kendaraan instansi pemerintah penerobos jalur busway di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022). [Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi kendaraan mobil Fortuner berpelat B-1497-RFY yang menerobos jalur busway dan gunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah.

"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo, Rabu (15/6/2022).

Sambodo menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya. Namun Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi mobil Fortuner itu.

Baca Juga: Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah

"Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ujar Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

"Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutur Sambodo.

Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial yang menayangkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6).

Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian, namun video tersebut tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Seorang Transpuan Jadi Tersangka Kasus Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Apartemen Cipulir

Load More