Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:21 WIB
Barang bukti berupa data warga ditampilkan saat konferensi pers terkait penanganan perkara ormas Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin memiliki 25 pesantren dan dua perguruan tinggi. Mereka menyebarkan doktrin atau paham khilafah dan membenci NKRI serta Pancasila.

Menurut Hengki, pesantren dan perguruan tinggi yang didirikan oleh organisasi Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Pesantren.

Ajaran yang mereka tanamankan kepada peserta didik juga tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Mereka mengajarkan taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian diajarkan juga sistem yang sudah final adalah khilafah, di luar khilafah adalah thogut, setan atau iblis," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Polisi: Struktur Pengurus Khilafatul Muslimin Banyak di Antaranya Eks Napiter JI, JAD dan NII

Hengki menyebut pesantren tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Sedangkan perguruan tinggi atau universitas terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Mereka punya 25 pesantren, itu sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31. Itu baru sementara, kami akan memgembangkam mencari sekolah lainnya," bebernya.

Dalam pelaksanaannya, kata Hengki, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja menunjuk tersangka AS (74) sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Dia bertanggungjawab menyebarkan paham khilafah dan doktrinisasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers terkait Khilafatul Muslimin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sistem pendidikan yang dipakai Khilafatul Muslimin juga berbeda dengan pesantren atau perguruan tinggi umumnya. Jejang pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiah atau SD, Madrasah Tsanawiyah atau SMP, Madrasah Aliyah atau SMA, serta perguruan tinggi atau universitas masing-masing hanya ditempuh dalam kurun dua tahun.

"Di mana setelah menjalani dua tahun di universitas mendapat gelar SKHI, sarjana kekhalifahan Islam," ujar Hengki.

Baca Juga: Aliran Dana Tengah Diselidiki, PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin

Eks Napiter

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa banyak di antara pengurus organisasi Khilafatul Muslimin merupakan mantan narapidana teroris (napiter).

Baik eks napiter dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), maupun Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin yang telah diamankan.

"Dari struktur kepengurusan banyak di antaranya yang merupakan eks napiter. Ini hasil pemeriksaan kami apakah itu JI, JAD, NII," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Kedudukan Abdul Qadir

Hengki menambahkan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.

Hal itu, kata Hengki, berdasar hasil pemeriksaan langsung terhadap Abdul Qadir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejumlah polisi mengamankan kedatangan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc]

Diketahui, Abu Bakar Baasyir merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MII) dan Abdullah Sungkar merupakan pendiri Jamaah Islamiyah.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan jusrtu yang bersangkutan ini posisinya adalah lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar," kata Hengki.

Abdul Qadir Hasan Baraja sebelumnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung. Sejauh ini Polri sendiri total telah menangkap 23 anggota Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja dan puluhan anggota Khilafatul Muslimin ini lantaran diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Load More